Rumah ini merupakan sebuah bangunan yang mempunyai hubungan dan fungsi sejarah pada masa perjuangan RI dalam mempertahankan kedaulatan negara pasca Proklamasi 1945. Pada masa itu rumah ini digunakan sebagai salah satu markas perjuangan. Dalam konteks perjuangan di Kota Rengat, rumah ini berhubungan dengan peristiwa 5 Januari 1949, yaitu peristiwa Agresi Belanda dengan tentara NICA yang menyerbu dan menduduki Kota Rengat.

Ketika penyerbuan sampai daerah Kelayang, terjadi insiden penembakan terhadap para pejuang di rumah ini dan mengakibatkan gugurnya seorang pejuang/TNI. Rumah ini adalah rumah Amir Nikmat di Kelayang. Amir adalah jabatan sejenis camat pada zaman kolonial/kerajaan Indragiri. Rumah ini dibangun tahun 1930-an.

Dengan arsitektur bertipe rumah panggung. Seluruh konstruksi bangunannya terbuat dari kayu, mulai dari tiang, dinding, dan lantai, kecuali tangga masuk yang terbuat dari semen dan atap yang terbuat seng. Bagian dalam rumah terbagi menjadi beberapa ruang ruang, seperti ruang tamu dan beberapa kamar tidur. Di belakang rumah terdapat sumur dan dapur.

Lokasi: Jalan Desa Lubuk Sikarak, Dusun. II (Dua), Desa. Lubuk Sikarak, Kec. Rakit Kulim, Kab. Indragiri Hulu, Riau.