Notice: Trying to get property 'roles' of non-object in /home/website/web/kebudayaan.kemdikbud.go.id/public_html/wp-content/plugins/wp-user-frontend/wpuf-functions.php on line 4663

Notice: Trying to get property 'roles' of non-object in /home/website/web/kebudayaan.kemdikbud.go.id/public_html/wp-content/plugins/wp-user-frontend/wpuf-functions.php on line 4663

Kepulauan Riau merupakan daerah yang menjadi salah satu perlintasan oleh kapal-kapal asing. Karena banyaknya aktifitas pelayaran didaerah tersebut memungkinkan banyaknya kapal yang tenggelam. Hal inilah yang menjadi indikasi utama mengenai banyaknya perkiraan temuan cagar budaya bawah air di Kepulauan Riau, khususnya Bintan. Namun yang menjadi permasalahannya hingga saat ini titik-titik lokasi tenggelamnya kapal-kapal tersebut masih belum banyak diketahui.

cb bintan

Banyak nelayan yang tidak sengaja menemukan tinggalan muatan kapal tenggelam. Mereka menemukan benda-benda tersebut pada jaring ikannya. Mengingat benda-benda ini memiliki nilai ekonomi, maka masarakat melakukan pencarian dan mengangkat sendiri tanpa melalui prosedur yang benar. Banyak benda-benda muatan kapal tenggelam ini yang berpindah tangan dan berpindah ke daerah lain. Sebagian benda yang ditemukan bahkan ada yang dijual ke pihak asing. Akibatnya banyak data yang hilang mengenai nilai sejarah dan budaya yang terkandung didalamnya, dan banyak pihak yang dirugikan. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sudah dijelaskan adanya ketentuan pidana terhadap pencurian dan memindahkan cagar budaya baik di darat maupun di bawah air. Setiap orang yang tidak sengaja menemukan wajib melaporkan ke instansi terkait; Desa, Kecamatan, Dinas yang membidangi kebudayaan, atau ke kepolisian paling lama 30 hari sejak ditemukannya.

cbbintan

Untuk mencegah tindakan pelanggaran demikian maka diperlukan kerjasama dari masyarakat untuk melestarikan cagar budaya, dengan harapan masyarakat segera melaporkan adanya dugaan cagar budaya ke instansi terkait. Terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dalam Penyuluhan Cagar Budaya Bawah Air Kabupaten Bintan (11/06/15) Kecamatan Bintan Timur. Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Batusangkar mengungkapkan perlu adanya pendataan dan inventarisasi terhadap dugaan cagar budaya, melindungi kawasan yang diperkirakan banyak ditemukan benda cagar budaya, melakukan pelestarian, mendidik SDM menjadi PPNS cagar budaya, pemahaman terhadap perda, melakukan sosialisasi, serta pembuatan museum maritim.

Penyuluhan ini dahadiri oleh narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan, Satuan Polisi Perairan Tanjung Uban dan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Batusangkar. Selain itu juga dihadiri Bapak Harry Widianto selaku Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bintan. Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari instansi kemasyarakatan dan daerah dengan jumlah 46 peserta.

Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya bawah air Kabupaten Bintan. Karena selama ini banyak dugaan cagar budaya bawah air yang belum diangkat, sehingga masyarakat berperan penting sebagai pihak yang secara langsung berada di lokasi cagar budaya, teutama nelayan. Selain itu untuk meningkatkan kerjasama dalam tindakan pelestarian oleh seluruh pihak terkait, termasuk melakukan survei, penelitian dan pengangkatan.