Kajian arkeologi bawah air (underwater archaeology) mencakup data arkeologi yang ditemukan di bawah air, yang meliputi wilayah bawah laut, bawah sungai, danau. Secara singkat dapat dijelaskan bahwa temuan bawah air merupakan  komoditas darat dari satu wilayah ke wilayah lain dengan menggunakan sarana transportasi kapal/perahu.  Barang yang dibuat di darat, dibawa ke suatu tempat seperti pelabuhan dan kemudian dimuat pada alat transportasi air, kemudian ditransportasikan ke wilayah lain dengan menggunakan perahu/kapal hingga pelabuhan lainnya.

Untuk itu, memahami arkelogi bawah air harus pula memahami arkelogi di darat, sebagai dasar pemahaman terhadap barang muatan kapal yang akan dibwa.  Diperlukan pemahaman atas komoditas untuk dapat mengerti apa saja komoditas yang diangkut dan tujuan distribusi. Dengan memahami berbagi sumber alam dan komoditas akan diperoleh gambaran komoditas yang saling ditukarkan.  Dari data itu, akan diperoleh gambaran cara pertukaran, tempat pertukaran, dan nilai barang yang saling ditukarkan. Selain itu, juga akan dipeoleh jalur-jalur distribusi barang muatan kapal tersebut, yang memungkinkan ditemukannya sisa barang distribusi di bawah air.

Dari pelabuhan tujuan, barang/komoditas tersebut kemudian didistribusi dan di redistribusikan lagi ke berbagai daerah di darat. Apabila transportasi dengan menggunakan alat transportasi air mengalami kendala, baik angin/badai, kerusakan kapal yang mengakibatkan perahu/kapal tenggelam ataupun karam, maka perahu/kapal dan seisinya itulah yang dikenal dengan cagar budaya bawah air

Cagar Budaya bawah air menujukkan tapak tinggalan sebagian dari kegiatan perdagangan lokal dan inter lokal masa lalu. Adanya kapal-kapal karam, dengan barang bawaan barang berharga, yang ditemukan di wilayah perairan sumatera, membuktikan ramainya jalur laut yang melewati wilayah Indonesia. Hal ini menunjukan pula keberadaan pusat-pusat kontak pertemuan pedagang antar daerah/lintas wilayah yang dikunjungi oleh pedagang lokal maupun internasional.

Temuan arkelogi bawah laut dapat memberikan gambaran pada kita bagaimana perkembangan sebagian kebudayaan masa lalu dari temuan-temuan artefak yang sangat bervariasi serta dengan adannya berbagai teknologi kapal masa lalu.  Dibalik itu semua, Cagar Budaya bawah laut memberikan juga gambaran organisasi sosial politik serta religi masa lalu yang terkemas dalam kegiatan  perekonomian yang terkait. Untuk itu, keberadaan tapak tinggalan manusia yang ditemukan ada di bawah air perlu diperlakukan dengan hati-hati dan seksama, sehingga data masa lalu terkait tidak hilang begitu saja. Berkaitan dengan itu, usaha pengangkatan kapal karam yang membawa barang muatan perlu dilakukan sesuai dengan prosedur penelitian arkeologi bawah air. Dengan demikian adanya pencarian liar, pengangkatan liar dengan tidak memperhatikan metode dan sistem keilmuan maka kita akan banya kehilangan data.

Mengingat barang-barang tersebut memiliki nilai ekonomi, maka masyarakat melalukan pencarian dan pengangkat sendiri tanpa melalui prosedur yang benar. Disinilah muncul permasalahan banyak barang yang ditemukan atau dicari telah berpindah ke daerah lain sehingga kita kehilangan data yang sangat berharga. Maka banyaklah penangkapan yang dilakukan oleh kapal patroli angkatan laut, dinas kelautan, polisi air terhadap orang-orang melakukan pencarian dan pengagkatan secara ilegal terhadap peninggalan bawah air.

Setiap oraang yang melakukan pencarian cagar budaya barang muatan kapal tenggelam melalui penelitian (penggalian, penyelaman, penangkatan) wajib melalui izin prosedur pemerintahan atau pemda sesuai kewenangan.

Berdasarkan  Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,  ayat (4) “Setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya  dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud  pada ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya”. Dalam upaya meningkatkan keamamanan cagar budaya yang terdapat di bawah laut, perlu dilakukan survei secara keseluruhan dan melakukan patroli petugas keamanan secara rutin, mengingat lokasi situs yang berada di tengah laut. Masyarakat sekitar, juga perlu memahami arti penting dari cagar budaya yang ada di bawah air ini melalui sosialisasi dan melakukan perlindungan bersama instansi dan masyarakat.