“Perang Kamang atau Perang Belasting”, yang terjadi di daerah Kamang pada tahun 1908 merupakan salah stu perlawanan rakyat terhadap penindasaan dan kesewenang-wenangan (belasting/pajak) yang diterapkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Makam ini diresmikan tanggal 15 Juni 1963 oleh Kasad Jendral A.H. Nasution, tempat bersemayam 71 orang Pejuang Perang Kamang yang berasal dari Agam, Solok, Sijunjun dan Padang Panjang. Para pahlaean tersebut antara lain adalah M. Saleh, Dt. Rajo Panghulu, Dt. Tan Basa, Dt. S. Marajo, Siapo Kayo Labiah, Datuak Palindih, Daud Bujang Ibrahim, Malin Manangah, Malin Mancayo, Mangkuto, St. Majo Nan Gadang dan Lainnya.[1]
Kompleks makam ini mempunyai denah berbentuk empat persegi membujur arah barat – timur dengan ukuran panjang 51 m, lebar sisi timur 21 m dan lebar sisi barat 13 meter. Kompleks makam terdapat 71 makam, dan telah dipagar dengan pagar beton. Keadaan lahannya bergelombang. Pintu masuk ke arah kompleks berada di sisi utara berhadapan dengan jalan di depannya. Pada kompleks makam ini dijumpai beberapa buah makam dengan nisan dari menhir. Orientasi makam Utara-Selatan.
Pada bagian depan posisi tanah agak tinggi dari lainnya (utara) terdapat 14 makam. Makam dan nisan paling besar jiratnya berundak dari bahan batu kali yang direkat dengan semen. Makam Pahlawan Perang Kamang nisannya berupa nisan menhir polos tanpa hiasan. Ukuran makam 70 x 1,90 m dan nisan 80 x 20 m.
[1] Buku Cagar Budaya Kabupaten Agam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, halaman 13.