Konflik dalam Budaya Minangkabau                                                                                Oleh: Nurmatias

Orang Minangkabau merupakan masyarakat yang unik, yang selain dikenal dengan kebiasaannya merantau, berupaya untuk memadukan nilai-nilai adat (tradisi) dan nilai-nilai keagamaan (Islam), dan merupakan komunitas masyarakat matrilineal terbesar di dunia, juga dibesarkan dalam suasana masyarakat egalitarian, dan sangat menghargai kebebasan individual mereka (Abdullah, 1966 ; Abdullah, 1971 ; Naim, 1984 ; Kato, 2005). Dengan kondisi masyarakat egalitarian yang  sangat menghargai kebebasan individu tersebut maka tidak jarang muncul perdebatan intelektual di antara orang Minang mengenai berbagai masalah dalam kehidupan mereka.

Perdebatan intelektual yang dimaksud merupakan upaya perumusan dan penyampaian pemikiran kritis tentang berbagai hal dan aspek kehidupan daerah dan bangsa. Pemikiran-pemikiran kritis tersebut lazimnya disampaikan secara terbuka dan terus terang diberbagai kesempatan, baik secara lisan pada saat dilangsungkan rapat, kongres dan seminar maupun secara tertulis di surat kabar dan majalah. Orang Minang selalu memperdebatkan ide, dan tidak menelan mentah-mentah segala sesuatu yang berhubung dengan perihal kehidupan mereka, baik yang berasal dari Rantau maupun dari Ranah sendiri. Oleh karena itu berlangsungnya konflik secara berkepanjangan di dalam masyarakat tidak dapat dihindarkan.

Konfilk dalam budaya Minangkabau adalah sebuah keharusan karena kalau tidak ada konflik mereka tidak menghasilkan pemikiran cerdas dalam menghadapi kehidupan mereka.Menurut Taufik Abdullah (1966) bagi orang Minangkabau konsep konflik ini tidak hanya dialami oleh anggota masyarakat tapi juga dijadikan peraturan dalam sistem sosialnya. Bahkan konflik dipandang sebagai suatu hal yang penting untuk mencapai persatuan dalam masyarakat.

Sesuai dengan substansi perdebatan dan latar belakang konfliknya, pada dasarnya ada dua tema besar yang secara berlanjut terdapat dalam masyarakat Minangkabau, yaitu 1) perdebatan intelektual dan konflik mengenai pelaksanaan hukum waris adat serta tanah ulayat; dan 2) perdebatan intelektual dan konflik mengenai hubungan antara kaidah adat Minangkabau dengan ajaran agama Islam. Perdebatan intelektual dan konflik mengenai dua tema besar tersebut telah mewarnai hampir seluruh sejarah Minangkabau, yang langsung atau tidak langsung selain telah menguras energi masyarakat juga telah menghambat terwujudnya suasana saling percaya-mempercayai antara warga dan kelompok masyarakat yang satu dengan warga dan kelompok masyarakat yang lain.

Walaupun masyarakat Minangkabau terdiri atas kelompok-kelompok kecil yang mandiri dan otonom, namun keluar secara totalitas merasa sebagai satu suku bangsa. Falsafah hidup mereka mengajarkan kesamaan dan persaingan, tetapi juga harmoni atau keseimbangan, yang menyebabkan penyampaian pemikiran kritis dalam masyarakat mereka menjadi sesuatu yang dirasakan lumrah dan diniscayakan terjadi. Persaingan, permusuhan, dan bahkan kadangkala juga peperangan, terjadi tidak saja antar suku dalam suatu kesatuan teritorial nagari, melainkan juga antar nagari-nagari yang berdekatan (Radjab, 1970: 16, 5 Mansyur, 1970). Penyampaian pemikiran kritis tersebut selain telah menyebabkan terjadinya konflik juga memungkinkan terbentuknya konsensus.  Dengan kata lain, naluri berkonflik diimbangi dengan kemauan berkonsensus. Dalam presfektif sejarah ada beberapa konflik yang terjasi dalam masyarakat Minangkabau.

 

  1. Persiteruan Datuk Perpatih Nan Sabatang dengan Datuk Ketumangguangan

Merujuk tradisi lisan yang digambarkan dalam tambo tidak terbukti dengan temuan-temuan prasasti yang ada dengan presepsi masyarakat Minangkabau secara keseluruhan tidak sesuai dengan fakta dan data sejarah. Dalam Tambo menyebutkan nenek moyang masyarakat Minangkabau berasal dari keturunan Raja Iskandar Zulkarnain dari Macedonia. Dalam sejarah yang ada Raja Iskandar Zulkarnain hanya sampai ekspansi ke India, dan setelah itu tidak dijelaskan sejarahnya kemudian. Dalam tambo menyebutkan Iskandar Zulkarnain mempunyai tiga orang anak dan mereka berlayar ke daratan Cina akibat banjir besar melanda bumi. Ketiga anak tersebut mempunyai watak yang berbeda dan kemudian bertengkar memperebutkan tahta kebesaran ayahnya. Ketidak cocokan ini mereka berpisah, yang dua tetap melanjutkan ke Cina dan Anatolia dan satu lagi yang dikenal Maharaja diraja mendarat di Gunung Merapi. Kemudian air sudah susut Maharaja diraja dan pengikutnya  turun dari Gunung Merapi dan membuka lahan di Padang Panjang Pariangan sekarang masuk kecamatan Simabua, Kab Tanah Datar.

Dua orang keturunan Maharaja diraja , Datuk Katumanggungan dan saudara lain ibu, Datuk Parpatih nan Sabatang menyusun bentuk dan sistem pemerintahan adat Minangkabau. Menurut beberapa versi menyebutkan kedua datuk ini berselisih tentang kedatangan Adtyawarman pangeran Sumatera dan dididik di Jawa. Adityawarman kemudian menikah dengan adik Datuk Katumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang. Dua saudara ini bertikai dalam menentukan status Adityawarman. Menurut Katumanggungan menganggap Adityawarman adalah raja Minangkabau dan Datuk Perpatih Nan Sabatang tidak demikian . Akibat perselisihan ini dikenal dengan kelarasan Koto Piliang yang berkiblat ke Datuk Katumanggungan dan kelarasan Bodi Chaniago yang berkiblat ke Datuk Perpatih nan Sabatang (Audrey Kahin; 2005;1-2)

Melihat kondisi sejarah berdasarkan kajian prasasti yang ada, ada tiga prasasti yang punya  hubungan dengan peristiwa yang disampaikan tambo tetapi peristiwa tersebut yang ada kontradiktif. Dalam isi prasasti Pararruyung VI digoreskan pada batu andesit warna coklat kekuningan non artificial. Batu monolith tersebut berbentuk persegi panjang tak beraturan dengan tulisan berada sisi atasnya. Melihat kondisi tulisan tidak menurut pakem yang ada, dapat interprestasikan jenis tulisannya relatif kasar, kecil dan tidak rapi. Prasasti dengan huruf dan bahasa Jawa Kuna ini hanya terdiri dari 2 (dua) baris tulisan dan jika dibandingkan dengan medianya tidak proporsional. Untuk melihat langsung dalam melihat di Situs Pagaruyung, Gudam, Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar

Dalam tulisan tersebut menyebutkan Tumanggung Kudawira sebagai salah seorang pembesar kerajaan. Prasasti ini merupakan stempel atau cap pembuatan bagi Tumanggung Kudawira. Siapa Tumanggung ini belum dapat dijelaskan secara detail karena baru satu bukti tentang keberadaan beliau. Merujuk isi prasasti tersebut bahwa Tumanggung merupakan jabatan pemerintahan yang sering dipergunakan pada masa Kerajaan Singhasari dan Majapahit. Menurut catatan sejarah ekspedisi Pamalayu yang dicetus oleh Raja Krtanegara dari Singhasari dapat diasumsikan bahwa Kudawira ini merupakan Tumanggung dari kerajaan Singhasari yang ikut ekspedisi tersebut. Jika analisa ini benar, maka Prasasti Pagarruyung VI ditulis jauh sebelum Adityawarman menjadi raja, karena Adityawarman merupakan anak yang lahir dari Ibu Dara Petak yang dibawa oleh pasukan Singhasari dari Malayu ke Jawa.

Fakta yang telah disampaikan pada alinea terdahulu menunjukan bahwa jabatan yang semula bernama Temanggung  berubah menjadi Katumanggung menurut dialek Minangkabau. Seorang tokoh yang sangat popular dan dianggap sebagai tokoh adat Minangkabau juga menggunakan nama jabatan  Datuk Katumanggungan, Apakah nama ini sama dengan tokoh Tumanggung kudawira dan ini perlu pembuktian lebih lanjut.

Prasasti kedua yang ada hubungan dengan nama dan peristiwa asal-usul nenek moyang masyarakat Minangkabau adalah Prasasti Pagaruyung VII. Prasasti Pagaruyung VII merupakan tulisan yang digoreskan pada sebuah batu andesit warna abu-abu berbentuk persegi pipih, artificial. Batu media prasasti tersebut sekarang dalam keadaan patah sehingga ada beberapa tulisan dan huruf tidak terbaca dengan baik dan hilang. Prasasti iniberukuran tinggi 82 cm, lebar 50 cm dan tebal 10 cm. Untuk melihat langsung dalam melihat di Situs Pagaruyung, Gudam, Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar

Prasasti ini tidak diketahui angka tahunnya, hanya didalamnya menyebutkan Sri Akarendrawarman sebagai Maharajadhiraja. Pemakaian nama wangsa warmman dibelakang menunjukan bahwa Sri Akarendrawarmman masih ada hubungan darah dengan Adityawarmman. Beberapa ahli sejarah menyebutkan sebagai saudara Adityawarman dan karena gelarnya adalah maharajadhiraja tentunya ia sudah menjadi raja saat mengeluarkan prasasti tersebut. Menurut analisa ahli, ia diangkat setelah Adityawarmman turun tahta atau meninggal. Dalam prasasti tersebut juga menyebutkan nama tuhan perpatih bernama Tudang (datuk perpatih nan sabatang) dan seorang yang disebut dengan tuhan gha sri rata. Kedua pembantu raja yang setia dan patuh. Isi prasasti yang lain adalah sumpah atau kutukan yang ditujukan pada orang yang mengganggu atau tidak mengindahkan maklumat raja didalam prasasti tersebut.

Hal lain yang dapat diungkap dari isi prasasti ini adalah nama jabatan tuhan parpatih dan tuhan gha. Jabatan tuhan parpatih tampaknya sama dengan jabatan tuhan patih di dalam pemerintahan kerajaan Majapahit, sedangkan tuhan gha belum dapat diidentifikasikan lebih lanjut. Istilah penyebutan tuhan pada dasarnya menunjukan pada sebutan pemimpin dalam suatu  kelompok tugas. Nama-nama jabatan tuhan ini sering kita temukan dalam prasasti-prasasti Jawa Kuna abad IX-XIII M seperti tuhan ni kanayakan, tuhan ni lampuran, tuhan parujar dan sebagainya. Kedudukan tuhan tersebut sama dengan juru dan dapat juga berarti pimpinan. Sedangkan jabatan patih termasuk jabatan desa yang tergolong dalam istilah rama atau tetua desa. Pada masa kerajaan Majapahit patih naik menjadi pembantu dekat raja.

Menurut Casparis prasasti di atas dikeluarkan oleh Raja Akarenddrawarman yang memerintah sebelum Adityawarman, yaitu sekitar paruh pertama abad ke -14. Isi prasasti mengenai perjalanan yang dilakukan oleh Prabu. Ia diantar oleh pembesar-pembesar seperti tuhan arya, mantra dan tuhan parpatih. Kemudian isi prasasti ini juga menyebutkan parhyangan yang menurut analisa sama dengan Nagari Pariangan, letaknya 10 km dari Kota Batusangkar. Pariangan juga ditemukan sebuah prasasti dan tulisannya sudah sangat aus. Kata lain yang menarik adalah berampat suku, suatu istilah yang sangat terkenal dalam adat Minangkabau yang aslinya disebut dengan Nagari Barampat Suku, yaitu suatu wilayah yang berdasarkan adat istiadat lama yang terdiri dari empat suku (Bodi, Chaniago, Koto, dan Piliang). Isi prasasti yang fenomenal adalah pemindahan pusat kerajaan dari Jambi ke Perdalaman pada masa Raja Akarenddrawarman atau sebelum tahun 1347 M, yaitu tarikh prasasti Amoghapasa dan Prasasti Kapolo Bukit Gombak I (Prasasti Pagaruyung III) (Casparis, 1989:7-9)

Fakta yang telah disampaikan pada alinea terdahulu menunjukan bahwa jabatan yang semula bernama tuhan patih berubah menjadi tuhan parpatih menurut dialek Minangkabau. Seorang tokoh yang sangat popular dan dianggap sebagai tokoh adat Minangkabau juga menggunakan nama jabatan parpatih Datuk Parpatih Nan Sabatang, Apakah nama ini sama dengan tokoh Tuhan Parpatih Tudang dan perbuktian lebih lanjut. Mengingat kedudukan datuk sebagai pemimpin sama fungsi dengan tuhan, sehingga terjadi peralihan sebutan sesuai dengan lingkungan dialek Minangkabau.

Merujuk dengan tiga prasasti tersebut menurut hemat penulis adalah suatu peristiwa yang terjadi pada masa lalu, kemudian karena trasformasi berita ini melalui cerita dari mulut ke mulut (Tambo) akibatnya terjadi pembiasan informasi. Berdasarkan prasasti yang ada nama-nama peristiwa dan tokoh yang ada ada seperti Maharaja diraja, Datuk Katumanggungan dan Datuk Parpatih Nan Sabatang dan ditambah temuan prasasti yang ada di Sungai Mengkaweh di Pariangan menguatkan analisa yang ada tentang sejarah Minangkabau secara nyata. Berdasarkan analisa tersebut bahwa kejadian yang ada ini bertarikh abad ke-13 dan ke-14. Sedangkan peristiwa yang diinformasikan tambo sezaman perkembangan  kebudayaan hellenisme yang dibawa Iskandar Zulkarnain sebelum abad masehi. Jadi informasi yang disampaikan tambo belum tepat waktunya dan peristiwanya.

Akibat perselisihan tersebut muncul sebuah peristiwa yang kita kenal dengan Batu Batikam yang dipercayai oleh masyarakat Minangkabau sebagai perselisihan dua datuk dalam membuat sistem adat. Sistem adat ini kita kenal dengan kelarasan Kotopiliang yang aristokrasi dengan semboyan didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting. Sedangkan kelarasan Bodichaniago (Datuk Perpatih Nan   Sabatang) dikenal dengan  demokrasi dengan semboyan duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi

 

  1. Perselisihan Kaum Padri dan Kaum Adat

Sesuai dengan latar belakang kebudayaan tersebut di atas, puncak penyampaian pemikiran intelektual secara kritis dalam sejarah sosial Minangkabau adalah antara Adat Minangkabau dan agama Islam yang diaktualisasikan dalam bentuk kekerasan oleh pendukung kedua ajaran itu. Kekerasan tersebut  mencapai puncaknya pada paro awal abad ke 19, yang disebut sebagai Perang Paderi (1821-1837).

Namun ironinya, konflik internal dengan kekerasan antara kaum konservatif lokal dengan kelompok reformis radikal dari kaum puritan muslim itu bukannya dimenangkan oleh salah satu fihak, tetapi justru dimenangkan oleh pihak ketiga, yakni kolonialis Belanda (Zed, 1992). Episode yang terpenting dari konflik tersebut adalah ketika Belanda belum melakukan campur tangan, yaitu sewaktu orang Minangkabau harus berhadapan dengan diri dan tradisinya sendiri (Schrieke, 1973).

Konflik-konflik yang terjadi, betapapun keras dan sentralnya, tetap tidak untuk saling melenyapkan, sebab dalam filosofi hidup mereka adalah: mahampang malapehi, mambunuah mahiduiki (mengempang-melepaskan, membunuh-menghidupi). Gerakan Paderi yang radikal, yang berlanjut menjadi perang melawan kolonialis Belanda selama 34 tahun, tidak serta merta membasmi ajaran Tarekat Syatariyah (Navis, 1983: 70-71). Demikian pula terhadap Kaum Adat, gerakan Paderi menurut Schrieke (1973: 32, ibid), bukanlah untuk menentang adat dan kerajaan Pagarruyung, melainkan gerakan solidaritas ulama untuk membersihkan kehidupan masyarakat dari perbuatan yang ber-tentangan dengan ajaran Islam.

Sesuai dengan latar belakang kebudayaan tersebut di atas, puncak penyampaian pemikiran intelektual secara kritis dalam sejarah sosial Minangkabau adalah antara Adat Minangkabau dan agama Islam yang diaktualisasikan dalam bentuk kekerasan oleh pendukung kedua ajaran itu. Kekerasan tersebut  mencapai puncaknya pada paro awal abad ke 19, yang disebut sebagai Perang Paderi (1821-1837).

Namun ironinya, konflik internal dengan kekerasan antara kaum konservatif lokal dengan kelompok reformis radikal dari kaum puritan muslim itu bukannya dimenangkan oleh salah satu fihak, tetapi justru dimenangkan oleh pihak ketiga, yakni kolonialis Belanda (Zed, 1992). Episode yang terpenting dari konflik tersebut adalah ketika Belanda belum melakukan campur tangan, yaitu sewaktu orang Minangkabau harus berhadapan dengan diri dan tradisinya sendiri (Schrieke, 1973).

Konflik-konflik yang terjadi, betapapun keras dan sentralnya, tetap tidak untuk saling melenyapkan, sebab dalam filosofi hidup mereka adalah: mahampang malapehi, mambunuah mahiduiki (mengempang-melepaskan, membunuh-menghidupi). Gerakan Paderi yang radikal, yang berlanjut menjadi perang melawan kolonialis Belanda selama 34 tahun, tidak serta merta membasmi ajaran Tarekat Syatariyah (Navis, 1983: 70-71). Demikian pula terhadap Kaum Adat, gerakan Paderi menurut Schrieke (1973: 32, ibid), bukanlah untuk menentang adat dan kerajaan Pagarruyung, melainkan gerakan solidaritas ulama untuk membersihkan kehidupan masyarakat dari perbuatan yang ber-tentangan dengan ajaran Islam.

 

  1. Pertikaaan Kaum Tuo dan Kaau Mudo

Keadaan tersebut di atas tidaklah berhenti disitu saja. Penyampaian pemikiran kritis oleh Kaum Mudo  kepada Kaum Tuo juga terjadi dalam sejarah masyarakat Minangkabau pasca Perang Paderi, yang lebih berorientasi pada pelaksanaan ajaran Islam. Konflik ini berlangsung antara Kaum Mudo, —  yang menginginkan ajaran Islam dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah yang telah banyak diselewengkan, serta mengajak memahami universalitas ajaran Islam secara modern dan elastis – dengan Kaum Tuo yang berupaya untuk memahami ajaran Islam secara tradisional dan kaku, serta tetap mempertahankan adat yang telah mereka bangun sebelumnya (Schrieke, 1975 : 69).

Sejak tahun 1945, dari perspektif hukum kenegaraan daerah Sumatera Barat dan masyarakat Minangkabau merupakan bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, baik Dasar Negara Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 serta seluruh hukum positif nasional berlaku untuk seluruh daerah dan seluruh masyarakat Minangkabau ini.

 

  1. Konflik antara Ranah dan Rantau

Sebagian bagian menyeluruh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, daerah Sumatera Barat dan masyarakat Minangkabau selain dari dapat memanfaatkan kemudahan yang disediakan oleh Negara, juga harus mematuhi ideologi, cita-cita nasional, serta lembaga-lembaga negara. Jika adat Minangkabau bertentangan dengan ideologi, cita-cita nasional, dan lembaga-lembaga negara, maka yang harus dipatuhi adalah ideologi, cita-cita nasional, dan lembaga-lembaga negara.

Salah-satu kasus perdebatan intelektual dan konflik mutakhir yang menarik untuk dikaji adalah rangkaian persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian kegiatan Kongres Kebudayaan Minangkabau (KKM) 2010. Kongres tersebut di gagas oleh orang Rantau yakni organisasi Gebu Minang yang berkantor di Jakarta. Motivasi utama Gebu Minang, untuk melaksanakan kegiatan ini adalah untuk membangkitkan kebudayaan Minangkabau dengan (1) Menyepakati  Pedoman Pengamalan “Adaik Basandi Syarak ~ Syarak Basandi Kitabullah”, (ABS SBK). (2) Pembangunan Nagari dan Kesejahteraan Masyarakat Petani. (3) Pemberdayaan Potensi Maritim dan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir. (4) Pembangunan nagari dan pemulihan hak anak nagari atas tanah ulayat. Serta (5) Mitigasi dan Kesiap-siagaan Menghadapi Bencana.

Dalam pelaksanaannya pihak Gebu Minang banyak dibantu oleh pegawai Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) Padang. Keikutsertaan pegawai Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) Padang tersebut hanya bersifat pribadi bukan atas nama institusi lembaga.1

Sebagai catatan dapat disampaikan bahwa KKM berfokus pada tema pertama, sebagai upaya bersama untuk merumuskan ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK ), yang tercantum dalam Pasal 4 Anggaran Dasar Gebu Minang (2005).  Urgensi dibahasnya ABS SBK di dalama KKM tersebut selain oleh karena belum ada rumusannya yang jelas, juga oleh karena ABS SBK ini juga merupakan dasar organisasi dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) yang didirikan pada tahun 1966. LKAAM sendiri belum mengeluarkan pedoman pelaksanaan ABS SBK ini, baik untuk masyarakat Minangkabau yang bermukim di Ranah, maupun untuk yang bermukim di Rantau.  Dengan maksud untuk mengisi kekosongan itu, Gebu Minang mangambil prakarsa untuk mengajak semua fihak terkait untuk membahas kepentingan bersama ini.

Ada empat ciri khas dari gagasan konseptual Gebu Minang mengenai  KKM ini, yaitu 1) berorientasi ke masa depan; 2) bersifat komprehensif dan integral, dengan juga membahas masalah-masalah sosial ekonomi dam sosial budaya yang terkait; 3)  mendorong kesetaraan antara orang Ranah dan orang Rantau; dan 4) dikembangkan dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelum dimulainya tersebut, Gebu Minang telah melancarkan serangkaian kegiatan FGD (Focused Group Discusion) untuk menjaring aspirasi masyarakat dari fihak-fihak terkait, seperti LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau), Universitas Andalas, IAIN Imam Bonjol Padang, dan lain-lainnya.

Setelah rangkaian FGD tersebut secara khusus diadakan sebuah kegiatan Pra Seminar dengan tema : Revolusi Biru dan Penanggulangan Bencana2. Seminar ini berupaya menyajikan pandangan dari para pakar/pembicara dari beberapa sudut pandang, tentang suatu tema yang belum pernah dibicarakan dalam rangka kebudayaan Minangkabau, yaitu peranan dunia maritim terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan Minangkabau. Dalam Pra Seminar ini telah dibahas aspek-aspek, hubungan internasional-regional, sosio-kultural, sejarah, agama, pemerintahan dan generasi muda. Tema-tema yang berkait dengan dunia maritim tersebut adalah (1) Pengamanan Kawasan Pesisir Barat Sumatera Barat, (2) Menumbuhkan Kembali Semangat Bahari di Ranah Minang, (3) Pememfaatan dan Konservasi Bahari Pesisir Barat Sumatera Barat, (4) Pemberdayaan Masyarakat pesisir dalam Mendukung Revolusi Biru, (5) The Indonesian Tsunami Early Warning System (inaTEWS) dan Peringatan Dini Tsunami di Kota Padang, (6) Orang Minang Sebagai Bangsa Pelaut, dan (7) Masyarakat Pesisir dan Bencana Alam.

Berbagai langkah persiapan telah dilakukan oleh pihak Gebu Minang untuk memperlancar pembahasan lima tema tersebut, seperti melakukan kegiatan pertemuan dengan pihak pemerintah Sumatera Barat pada 12 Oktober 2010 di Auditorium Gubernuran Sumbar. Namun pihak yang menentang kegiatan Kongres Kebudayaan Minangkabau (KKM) Tahun 2010 tidak bersedia hadir. Walaupun fihak yang menentang KKM ini tidak bersedia untuk hadir, namun seluruh hadirin undangan yang hadir menyatakan pendapat bahwa kegiatan ini harus dilaksanakan oleh Gebu Minang.

Seperti dapat diduga, adanya berbagai tanggapan dari Ranah tersebut tidak dapat dihindarkan, yang bermula dengan kritik dan memuncak pada aksi penolakan secara terorganisasi dan berkelanjutan terhadap KKM tersebut. Elemen-elemen masyarakat yang menentang dilaksanakannya kegiatan tersebut terdiri dari unsur budayawan perseorangan, dan organisasi-organisasi, seperti Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat3, Dewan Kesenian Sumatera Barat (DKSB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, dan Bundo Kanduang.

Di antara alasan yang disampaikan secara terbuka untuk menolak KKM ini diantaranya adalah oleh karena 1) bahan KKM sudah disiapkan terlebih dahulu oleh panitia Gebu Minang serta 2) para budayawan ingin menyelenggarakan sendiri kegiatan tersebut.

Puncak dari reaksi terorganisasi dan berkelanjutan terhadap KKM ini terjadi pada tanggal 5 Desember 201 – seminggu sebelum dibukanya acara KKM —  sewaktu Pemerintah Kota Bukit Tinggi bersama para tokoh-tokoh adat masyarakat Kurai di Bukit Tinggi secara resmi menyatakan menolak diselenggarakannya KKM di kota iti.4

Dalam situasi yang kritis – dan belum pernah terjadi dalam sejarah konflik di Minangkabau — Walikota Padang –Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si.5 Memegang peranan penting dalam menentukan berhasil atau gagalnya KKM ini. Setelah mendengar berbagai masukan dari berbagai pihak – termasuk fihak yang melancarkan aksi menentang KKM — Walikota Padang menyarankan agar nama Kongres Kebudayaan Minangkabau diganti  menjadi Seminar Kebudayaan Minangkabau (SKM) Gebu Minang. Panitia Pengarah KKM menyetujui saran Walikota Padang tersebut, sehingga nama Kongres Kebudayaan Minangkabau  2010 secara resmi diganti menjadi Seminar Kebudayaan Minangkabau  Gebu Minang.(SKM GM 2010), yang ternyata memang merupakan  solusi terbaik untuk meredam konflik yang sangat tajam antara fihak yang menyetujui dan fihak yang menolak  kegiatan ini.

Kalau ditelusuri lebih lanjut bahwa penyampaian pemikiran kritis yang berpuncak pada konflik kebudayaan dalam perspektif sejarah di Minangkabau tentang berbagai hal dan aspek kehidupan daerah dan bangsa bukan saja terjadi pada kegiatan KKM 2010 belaka, tetapi juga telah terjadi sebelumnya. Konflik tersebut membayangkan kedinamikaan, sesuai konsep basilang kayu dalam tungku, baitu api mako ka iduik (bersilang kayu dalam tungku, dengan begitu maka api akan hidup) (Nasroen, 1971 ; Naim, 1983). Artinya, konflik diperlukan dan dari konflik-konflik itu diharapkan lahir konsensus-konsensus dan sintesis-sintesis kultural (Hasanuddin, 2000).

Demikianlah dalam wacana adat Minangkabau, tidak semua masyarakat Minangkabau sepakat dengan praktek adat. Di antara ulama Minangkabau yang menentang beberapa aspek adat Minangkabau adalah Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, Syekh Thaher Jalaluddin, dan Hamka.  Ahmad Khatib al-Minangkabawi, umpamanya mengkritik hukum pembagian harta waris yang berlaku dalam adat Minangkabau sebagai hukum adat yang bertentangan dengan Al-Quran dan Hadist, begitu juga dengan sistem matrilineal (Nizar, 2008 : 63).

Dalam zaman Reformasi sekarang, penyampaian pemikiran kritis yang melahirkan konflik masih tetap berlangsung, kali ini bukan antara sesama orang Ranah, tetapi antara orang Ranah terhadap orang Rantau, dan sebaliknya. Lebih dari itu, selain dari skala perrdebatan inteletual serta konflik yang mengiringinya mencakup hampir seluruh orang Minang, substansi yang diperdebatkan serta menimbulkan konflik terbuka tersebut juga berkenaan dengan masalah yang bersifat mendasar, yaitu ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK). Kelihatannya dalam sejarah Miangkabau belum pernah terjadi perdebatan terbuka serta konflik yang seintensif ini.

Bertitik tolak dari persoalan diatas, maka penelitian ini berupaya menjelaskan polemik hubungan ranah dan rantau di Minangkabau dengan studi kasus Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010. Walaupun penelitian ini mengambil kasus tahun 2010 namun peristiwa-peristiwa sebelumnya yang memperlihatkan hubungan ranah dan rantau juga akan disigi. Hal ini berguna untuk memperlihatkan bahwa hubungan Ranah dan Rantau dalam penyampaian pemikiran kritis bukan saja terjadi pada sekarang ini namun juga sudah terjadi dalam abad-abad sebelumnya.

 _______________

  1. Walaupun ada pemakaian logo lembaga atau kantor BPSNT Padang (walaupun sebetulnya ada kesalahan bahwa yang betul BPSNT Padang bukan BPSNT Sumbar –seperti yang tercantum pada tas Kongres Kebudayaan Minangkabau (KKM) 2010, namun hal tersebut sudah dikofirmasi oleh pegawai BPSNT Padang itu sendiri kepada pihak penyelenggara (Gebu Minang) supaya tidak dipakai logo tersebut, namun perihal ini tidak digubris dan tetap dipasangkan logo lembaga oleh pihak Gebu Minang.
  2. Pra Seminar ini dilangsungkan di halaman Mercusuar Distrik Navigasi KLS II Teluk Bayur Padang pada tanggal 7 Agustus 2010.
  3. Sebagai catatan dapat disampaikan bahwa walaupun sama-sama mendasarkan diri pada Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK), namun pimpinan LKAAM periode 2010-2015 adalah fihak yang pertama kalinya menentang KKM 2010 ini.
  4. Sudah barang tentu penolakan resmi secara gabungan olen Pemerintah Kota Bukittinggi dan tokoh-tokoh masyarakat Kurai ini tidak bisa diabaikan panitiya, sehingga selain seluruh pesanan kamar hotel untuk seribu orang serta pesanan Balai Sidang Bung Hatta terpaksa dibatalkan, juga dalam waktu satu minggu itu harus dicari lokasi KKM yang baru, dipesannya kamar hotel yang baru, serta diperbaharuinya undangan kepada seluruh peserta kongres.
  5. Walikota Fauzi Bahar adalah seorang perwira menengah TNI-Angkatan Laut.