Cagar Budaya di Kabupaten Siak tersebar di tiga kecamatan yaitu di kecamatan Bunga Raya sebanyak satu cagar budaya, di Kecamatan Siak terdapat delapan cagar budaya, dan di Kecamatan Mempura terdapat lima cagar budaya. Keseluruhannya ada 14 cagar budaya yang sudah terinventaris di Kabupaten Siak, dari keempat belas cagar budaya yang sudah terinvenaris di Kabupetn Siak tersebut terdapat sembilan cagar budaya yang sudah ditetapkan melalui keputusan Menteri Kbudayaan dan Pariwisata Nomor KM. 13/PW.007/MKP/2004 tanggal 3 maret 2004. Berikut ini merupakan cagar budaya yang dimiliki oleh Kabupaten Siak baik yang sudah ditetapkan melalui SK menteri ataupun yang belum:
apasaja cagar budaya tersebut klik dibawah ini:
Cagar Budaya Kabupaten Siak.pdf