Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat  (BPCB Sumatera Barat) Pada tahun 2018, melakukan penjajakan, koordinasi serta diskusi bersama para stakeholder di Pulau Berhala dan juga masyarakat sebagai bentuk upaya awal untuk perencanaan pelindungan pengembangan dan pemanfaatan Pulau Berhala di masa yang akan datang. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat, pemerintah desa, TNI, Polri menyambut baik adanya keinginan yang kuat dari BPCB Sumatera Barat untuk memulai program Pelestarian Cagar Budaya di Pulau Berhala.  Selain itu, juga telah dilakukan survei pendataan dan studi pemeliharaan objek Cagar Budaya yang ada di Situs Pulau Berhala. Kemudian pada tahun 2019 dilakukan beberapa kegiatan pelindungan, salah satunya adalah melakukan ekskavasi penyelamatan.

Ekskavasi penyelamatan yang dilakukan adalah hasil diskusi dengan para pemangku kepentingan di Pulau Berhala tahun 2018. Lokasi ekskavasi dilakukan di area bekas tungku masak, benteng dari masa Pendudukan Jepang. Dari kegiatan ekskavasi yang dilakukan telah berhasil mengumpulkan data arkeologis dan potensi tinggalan Cagar Budaya dan/atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Pulau Berhala. Namun, masih belum maksimal data arkeologi yang behasil dikumpulkan, sehingga perlu dilanjutkan untuk menghimpun secara maksimal potensi Cagar Budaya dan/atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Pulau Berhala.

Aktivitas Ekskavasi di Pulau Berhala (Dok. BPCB Sumbar)

Pada tahun 2020 BPCB Sumatera Barat melakukan kembali kegiatan pelestarian di Situs Pulau Berhala dalam bentuk ekskavasi penyelamatan (lanjutan) dari tahun 2019. Ekskavasi penyelamatan Tahap II (lanjutan) ini akan difokuskan pada Situs Meriam Pulau Berhala, Bunker Jepang dan Parit Pertahanan Jepang yang berada di Bukit Meriam. Ekskavasi Penyelamatan Situs Pulau Berhala Tahap II bermaksud upaya preventif, penyelamatan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau Cagar Budaya (CB) yang sebelumnya belum maksimal dilakukan. Kemudian, tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan pendataan, inventarisasi seluruh potensi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau Cagar Budaya (CB); melakukan penelusuran sejarah Pulau Berhala; melakukan ekskavasi sebagai metode pengumpulan data arkeologi yang masih berada dalam tanah; dan juga memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya tinggalan sejarah.  Selain itu, hasil ekskavasi ini nantinya diharapkan akan dapat menjadi bahan, acuan dalam melakukan pelindungan Cagar Budaya dan juga pemanfaatan objek Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau Cagar Budaya (CB) yang ada di Pulau Berhala  yang nantinya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Hasil Ekskavasi

Pelaksana kegiatan Ekskavasi Penyelamatan Situs Pulau Berhala Tahap II, Kab. Lingga, Prov. Kepulauan Riau Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 07 s.d 15 Maret 2020. Metode pelaksanaan kegiatan adalah swakelola dengan tim pelaksana berasal dari BPCB Sumatera Barat sebanyak 6 (enam) orang yang terdiri dari : 1. Yusfa Hendra Bahar, S.S. (Pamong Budaya Muda), 2. Emi Rosman, S.H; Ludhyana Martasari, S.S (Pengkaji Pelestarian Cagar Budaya), 3. Gilang Aditya, Amd, Ozi Fadhizil Ikram, S. Hum (Pengelola Data Cagar Budaya dan Koleksi Museum); 4. Anasril, Sukardi, Bambang Hermanto, Polisi Khusus Cagar Budaya), Dodi Chandra, S.Hum (PPNPN).     

 Kegiatan Ekskavasi Penyelamatan Situs Pulau Berhala Tahap II Tahun 2020 difokuskan di Bukit Meriam.Pada Bukit Meriam sendiri terdapat 3 objek yaitu meriam, bunker, dan parit pertahanan Jepang.  Ekskavasi dilakukan di meriam dan parit pertahanan Jepang. Ekskavasi di Meriam dilakukan dengan tujuan untuk melihat indikasi adanya bangunan atau struktur bangunan dari indikasi pecahan beton dan batu granit di permukaan tanah sekitar meriam. Ekskavasi dilakukan  dengan membuka 6 (enam) kotak ekskavasi dengan ukuran 2 m x 2 m dan 1 m x 2 m. Dari ekskavasi yang dilakukan telah berhasil menemukan sisa struktur bangunan pertahanan Jepang berupa bangunan battery Bukit Meriam dengan denah bangunan berbentuk segi-8. Selain itu, juga dilakukan pembukaan kotak 1 kotak gali berukuran 1 m x 1 m di bagian parit pertahanan untuk melihat temuan yang berkonteks dengan bangunan struktur parit. Dari ekskavasi yang dilakukan tidak menemukan temuan artefak. Selain itu, setelah dilakukan penebangan dan pembersihan tamanan di sekitar parit pertahanan Jepang di Bukit Meriam, ditemukan sisa parit pertahanan yang membentuk pola melingkar dengan 2 (dua) lapis  parit pertahanan. Setelah sisa parit lebih jelas untuk kemudian dilakukan pula perekaman data baik verbal dan piktorial. Selain kegiatan ekskavasi juga dilakukan dokumentasi foto udara melalui pesawat drone dalam rangka pemetaan dan membuat deliniasi Situs Pulau Berhala sebagai bentuk pelindungan situs.

Temuan Ekskavasi

Ekskavasi penyelamatan Situs Pulau Berhala Tahap II telah berhasil mengumpulkan data arkeologis dan sejarah sebagai acuan dalam menentukan nilai penting Situs Pulau Berhala. Cagar Budaya sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010 bahwasanya suatu benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan sebelum ditetapkan menjadi Cagar Budaya harus memiliki nilai penting didalamnya. Nilai penting itu antara lain adalah nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan. Nilai penting senantiasa melekat dalam setiap Cagar Budaya. Nilai penting itulah yang kemudian dijadikan dasar atau acuan Cagar Budaya atau Objek Diduga Cagar Budaya perlu dilestarikan dan dipertahankan keberadaannya dan juga menjadi dasar dalam melakukan kegiatan pelestarian baik perlindungan, pengembangan, dan pemanfataan Cagar Budaya dan /atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang ada di Situs Pulau Berhala. (Tim Ekskvasi, Pulau Berhala)