Balairung Sari Tabek

Oleh Nurmatias

Menurut M. Rasyid Manggis Dt. Rajo Penghulu membedakan balai atas dua bagian yaitu Medan Nan Bapaneh dan Medan Nan Balinduang. Balai adalah tempat bersidangnya penghulu-penghulu atau pemangku adat untuk membicarakan urusan  kemasyarakatan, menyelesaikan dan menyidangkan perkara sosial dan budaya yang terjadi di dalam masyarakat aatu kaum. Dalam Medan Nan Bapaneh pengertian balai adalah suatu “Padang” atau tempat yang lapang dipelihara dengan baik. Sekelilingnya atau tempat tertentu diberi batu tempat duduk. Batu ini disusun sedemikian rupa sehingga memenuhi kebutuhan tempat sidang. Adakalanya pada masa dahulu ditanam pohon beringin agar tempat sidang itu menjadi sejuk. Dalam Medan Nan balinduang pengertian balai adalah sebuah bangunan khusus untuk rapat-rapat para penghulu dalam membicarakan berbagai masalah seperti dalam Medan Nan Bapaneh. Jadi pengertian “Medan” disini sama dengan “balai” yaitu suatu tempat untuk membicarakan masalah adat. Mengenai Medan Nan Balinduang terdapat dua tipe yaitu tipe Koto Piliang dan Tipe Bodi Caniago. Tiap-tiap nagari bangunan Medan Nan Balinduang bentuk bangunannya sesuai dengan sistem adat yang dianutnya. Balai Adat Koto Piliang mempunyai anjung kiri kanan, sebagai petunjuk bahwa kedudukan penghulu dalam adat Koto Piliang tidak sama. Oleh karena itu dalam persidangan, penghulu duduk sesuai dengan kedudukannya dalam adat. Balai adat Koto Piliang putus ditengah-tengah atau disebut juga berlabuh gajah.Pada balai adat yang berciri Bodi Caniago lantainya datar saja dari ujung ke ujung, karena pengertian semua penghulu dalam persidangan duduk sama rendah, tegak sama tinggi dan dengan pengertian tidak ada penghulu yang duduknya lebih tinggi dari yang lain. Baik balai adat Koto Piliang maupun Bodi Caniago tidak mempunyai daun pintu sehingga terbuka saja. Pengertiannya adalah tidak ada yang bersifat rahasia dalam persidangan yang diadakan, anak kemenakan bebas mendengar. Dalam masyarakat Minangkabau balai adat dan mesjid merupakan syarat sebuah nagari pada masa dahulu, keduanya didirikan saling berdekatan yang terletak ditengah-tengah nagari. Hal ini sebagai perlambang bahwa adat dan syarak saling isi mengisi sebagaimana yang dikatakan adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah.

Salah satu bentuk atau sarana demokrasi di Minangkabau adalah Balairung Sari Tabek.  Bangunan Cagar Budaya ini terletak di Nagari Tabek, Kecamatan Paringan Kabupaten Tanah Datar. Bangunan Balairung Sari Tabek dahulu merupakan tempat musyawarah adat sebagai perkembangan dari Medan nan Bapaneh. Balairung Sari Tabek diyakini sebagai balai adat tertua di daerah Minangkabau yang dibuat oleh Datuk Tantejo Gurhano Pada abad ke 15. Balairung Sari Tabek merupakan bangunan Balai Adat tipe Bodi Caniago. Balai Adat yang berciri Bodi Caniago lantainya datar saja dari ujung ke ujung, karena semua penghulu dalam persidangan duduk sama rendah, tegak sama tinggi dan dengan pengertian tidak ada penghulu yang duduknya lebih tinggi dari yang lain. Balairung Sari Tabek merupakan bangunan yang terbuat dari kayu dengan atap dari bahan ijuk dengan enam gonjong dan lantai panggung. Bentuk bangunan artistik dengan arsitektur kuno mempunyai 16 ruang. Bangunan ditopang tiang kayu yang berjumlah 18 pasang, dengan tinggi tiang 3 m. sedangkan tinggi panggung adalah 1 m. Bangunan ini memanjang dan tanpa dinding, berukuran panjang 18 m dan lebar 4.40 m  Keunikan bangunan ini yaitu terletak pada lantainya. Pada ruang (bagian antara satu tiang ketiang berikutnya) ke-9 dari kanan (utara) lantainya terputus dan tidak menyambung dengan lantai ruang berikutnya. Dengan demikian seolah-olah lantai bangunan ini terbagi dalam dua sisi, yaitu sisi utara dan sisi selatan. Di halaman depan Balairung Sari sudah dibuatkan taman, dan dibelakangnya dibuatkan kolam, serta telah diberi pagar tembok keliling dari bata berplester. Di sisi Timur Laut terdapat tambahan bangunan baru yang terletak di tengah-tengah kolam terdapat semacam Gazebo (sebuah bangunan ruang terbuka yang berdinding setengahnya dari tinggi bangunan, dengan ukuran bangunan tidak terlalu besar, biasanya seukuran ruangan kamar). Fungsi Balairung Sari dari dulu sampai sekarang tidak berubah, yaitu tempat bermusyawarah, artinya tempat membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan adat dan pembangunan Nagari.

Dengan kita memaknai instrumen demokrasi yang ada dalam kazanah budaya Minangkabau kita dapat menhargai hidup ini lebih baik. Medan nan bapaneh atau Medan nan Balinduang, Lapau dan rumah gadang merupakan fasilitas dan kawahcandra dimuka masyarakat Minangkabau dalam berdemokrasi/bermusyawarah. Mudah-mudahan local wisdom atau local genius yang kita miliki dapat menata bentuk demokrasi di Minangkabau lebih baik. Permasalahan timbul karena kita tidak lagi memberdayakan institusi yang kita miliki. Institusi medan nan bapaneh/medan nan balinduang, lapau dan rumah gadang yang bagonjong merupakan saksi yang dapat kita petik manfaat dalam meniti kehidupan  berdemokrasi/bermusyawarah dalam masyarakat. Wassalam