Konservasi untuk cagar budaya dapat diartikan sebagai tindakan pemeliharaan, pengawetan, atau treatment tertentu yang diaplikasikan pada material cagar budaya. Secara internal di Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, pemahaman konservasi cagar budaya lebih cenderung pada kegiatan teknis atau pemeliharaan terhadap material cagar budaya. Kawasan Rumah Tradisional Padang Ranah Nagari Sijunjung sudah masuk dalam daftar inventaris cagar budaya tidak bergerak Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat dengan nomor inventaris 12/BCB-TB/A/17/2014. Dan pada tahun 2015, Perkampungan Tradisional Nagari Sijunjung masuk dalam daftar tentatif warisan dunia UNESCO. Pada tahun 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kawasan Cagar Budaya Perkampungan Adat Jorong Padang Ranah dan tanah Bato Nagari Sijunjung dengan SK Nomor 186/M/2017 sebagai Cagar Budaya peringkat Nasional. Kawasan ini pun sudah registrasi nasional dengan nomor Registrasi Nasional no: RNCB.20171103.05.001482. Kawasan ini meliputi dua jorong, yaitu : Jorong Koto Padang Ranah dan Jorong Tanah Bato dengan luas ± 157.1 Ha. Dalam kawasan tersebut terdapat 77 (tujuh puluh tujuh) rumah gadang yang tersusun secara linier di pinggir jalan. Rumah gadang tersebut merupakan rumah gadang Suku Caniago, Melayu, Panai, Tobo, Piliang, dan Melayu Tak Timbago. Masyarakat Nagari Sijunjung masih kuat dalam mempertahankan fungsi rumah gadang sebagai tempat hunian dan sebagai tempat melaksanakan prosesi adat. Pada tahun 2018 ini, studi konservasi dilaksanakan di Kawasan Rumah Tradisional Padang Ranah.
Tujuan Kegiatan Secara umum, Konservasi Rumah Gadang Perkampungan Tradisional Nagari Sijunjung bertujuan untuk melestarikan rumah gadang dan nilai yang terkandung di dalamnya. Kegiatan ini bertemakan Konservasi Rumah Gadang Perkampungan Tradisional Nagari Sijunjung, Budaya Minangkabau Menuju Warisan Dunia UNESCO
Secara konsep Konservasi di Kawasan Rumah Tradisional Padang Ranah rencananya dilaksanakan dengan format yang sedikit berbeda. Konservasi tidak hanya berupa penanganan langsung pada bangunan rumah gadang, akan tetapi diawali dengan sosialisasi mengenai konservasi cagar budaya dan kemudian secara bersama – sama melakukan konservasi pada beberapa bangunan rumah gadang yang ada dalam kawasan tersebut. Dalam kegiatan ini rencananya juga akan dilakukan penanaman pohon di salah satu areal hutan adat Nagari Sijunjung bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung (jenis pohon dan lokasi ditentukan kemudian). Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menjamin ketersediaan bahan kayu untuk pendirian dan perbaikan rumah gadang ke depannya. Kegiatan ini rencananya melibatkan masyarakat setempat, pemerintah nagari, pemerintah daerah, akademisi, dan pelestari cagar budaya.
Kegiatan dilaksanakan di Kawasan Rumah Gadang Padang Ranah Nagari Sijunjung Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan diagendakan selama 5 (lima) hari tanggal 20 s.d 24 Juni 2019. Konservasi di Padang Ranah dan Tanah Bato setelah pembukaan acara dengan acara seremonial dan dilanjutkan dengan Penyerahan bibit pohon secara simbolis dari Dinas Kehutanan KPHL Sijunjung dan Dinas Pertanian Kab. Sijunjung sekaligus Penanaman pohon di Hutan adat Nagari Sijunjung. Ninik mamak dan nagari menyediakan lahan untuk ditanami bibit.
Masih dihari yang sama dilakukan materi konservasi mulai dari Kebijakan Pelestarian Kawasan Cagar Budaya disampaikan langsung oleh Direktur Pelestarian Cagar Budaya. Materi tentang Arsitektur dan Pemukiman Tradisional Minangkabau disampaikan oleh Dr. Joni Wongso, Arsitektur Universitas Bung Hatta. Berkaitan dengan bangunan Rumah Gadang, materi tentang perkayuan dengan judul jdul materi Kayu Sebagai Komponen Penyusun Bangunan Cagar Budaya disampaikan oleh Dr. Yustinus Suranto dari Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Sedangkan materi utama tentang konservasi disampaikan langsung dari Balai Konsevasi Borobudur dengan materi Konservasi Bangunan Cagar Budaya Bahan Kayu. Sedangkan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat selaku tuan rumah menyampaikan materi Pelestarian Cagar Budaya Bahan Kayu di Sumatera Barat. Pada malam harinya Penampilan Kesenian Tradisional direncanakan di Balai Adat Nagari Sijunjung. Selain itu juga ada penampilan film berkarakter kebudayaan dengan konsep bioskop keliling.
Berbekal ilmu dan materi yang didapatkan dan penerapan langsung pada rumah gadang, masyarakat lokal dan instansi terkait diharapkan dapat berperan aktif dalam kegiatan pelestarian di kawasan ini. Masyarakat lokal memegang peranan penting dalam pelestarian cagar budaya karena masyarakat lokal merupakan bagian dari cagar budaya, hidup dengan cagar budaya, dan mereka yang seharusnya melakukan perawatan rutin untuk memastikan keberlangsungan cagar budaya. Kegiatan ini juga rencananya melibatkan akademisi dari mahasiswa arsitektur atau teknik sipil untuk membantu pendokumentasian (khususnya penggambaran) rumah gadang yang akan dikonservasi.
Besoknya pada tanggal 21 sampai dengan 23 Juni 2019, dilakukan praktek konsevasi dimulai dengan gotong royong membersihkan rumah gadang, Persiapan bahan dan alat konservasi, Pembersihan mekanis kering bangunan rumah gadang, Perebusan dan perendaman tembakau dan cengkeh, Pembersihan dan pengawetan menggunakan tembakau dan cengkeh. Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan teknis dengan amputasi tiang yang lapuk, Penutupan kayu berlubang, Perbaikan kerusakan ringan pada rumah gadang. Selama kegiatan berlangsung, BPCB Sumatera barat melibatkan pelajar dalam bentuk Kunjungan pelajar selama kegiatan. Tujuannya agar proses pelestarian rumah gadang juga diketahui oleh generasi muda. Pada hari terakhir dilaksanakan evaluasi kegiatan. Puncak acara ini disambut pada hari Senin 24 Juni 2019 dengan acara bakaul adat.