PEMUGARAN CANDI BUNGSU MUARATAKUS
Oleh : Retka Syamyanti
Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya” sehingga kebudayaan Indonesia perlu dihayati oleh seluru warga negara. Berdasarkan amanat UUD 1945 itu, pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa sekarang, maupun yang akan datang perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Sebagai karya warisan budaya masa lalu, Cagar Budaya penting perannya untuk dipertahankan keberadaannya.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 1 ayat 22 yang berbunyi: “Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya”. Perlindungan menurut Pasal 1 ayat (23) adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya. Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 77 ayat (1) bahwa pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekontruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.
Salah satu program kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau tahun anggaran 2018 adalah Pemugaran Situs Candi Bungsu Muaratakus, Kampar, Provinsi Riau. Kegiatan Pemugaran Situs Candi Bungsu Muaratakus ini sasaran utamanya adalah mengganti batu-batu yang rusak dan atau hilang pada bagian tangga, kaki , dan badan candi. Selain itu penggantian batu juga dilakukan terhadap batu-batu asahan yang digunakan pada saat pemugaran sebelumnya oleh Pemerintahan Provinsi Riau. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan keaslian bahan bangunan candi yaitu menggunakan batu tuff atau batu pasir. Batu-batu ini diambil tidak jauh dari lokasi candi yaitu di Sungai Kampar Kanan. Batu-batu ini kemudian dibentuk sesuai dengan ukuran batu yang akan diganti sehingga bentuk dan ukuran candi tidak berubah.
Para pelaksana dalam kegiatan ini terdiri dari 10 orang anggota Tim Pemugaran yang diketuai oleh Bpk. Fauzan Amril, 2 orang pengawas yaitu Bpk. Agoes Tri Mulyono, SH dan Bpk. Nedik Tri Nurcahyo, beserta 12 pekerja lokal. Penggunaan tenaga lokal dalam kegiatan selain berdampak positif terhadap masyarakat setempat juga bertujuan untuk mentransver pengetahuan mengenai tata cara pelestarian cagar budaya yang ada di daerah mereka. Kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar atas bantuan dan kerjasama antara BPCB Sumbar, Pemda Kampar, dan masyarakat setempat. Kedepannya diharapkan seluruh pihak baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat ikut serta dalam pelestarian Candi Muaratakus demi kesejahteraan bersama.