Pada hari Rabu, 2 agustus 2017, Balai Pelestarian Cagar Budaya melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Morotai yang berlokasi di Kediaman Bupati Morotai. Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Morotai dan dihadiri oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Pusat, serta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Morotai. FGD ini dihadiri pula oleh Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten sekaligus menjadi narasumber, serta Kepala Balai Arkeologi Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekaligus juga menjadi moderator FGD ini.
Dalam sambutannya, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara, Drs. Nuralam, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan tidak hanya sebagai sosialisasi pelestarian cagar budaya, namun sekaligus juga ingin menampung aspirasi dari pemerintah daerah mengenai pelestarian cagar budaya di Kabupaten Morotai. Selain itu, Bapak Nuralam juga berterima kasih atas sambutan baik dari Bupati Morotai yang menghadiri langsung kegiatan ini dan berharap mendapat banyak masukan dalam upaya pelestarian cagar budaya di Morotai.
Setelah dibuka oleh Bupati, acara inti FGD yang dimoderatori oleh Kepala Balai Arkeologi Daerah Istimewa Yogyakarta, Drs. Siswanto, M.A., dimulai dengan menyimak pemaparan pertama dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morotai, Bapak F. Revi Dara, yang menyampaikan mengenai upaya-upaya pelestarian cagar budaya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morotai. Bapak Revi mengatakan bahwa pengembangan cagar budaya yang sedang di upayakan adalah revitalisasi Bandara Pitu Morotai. “Bandara ini dibangun oleh Pasukan Sekutu pada masa Perang Dunia II dengan memiliki tujuh landasan pacu. Namun sekarang hanya satu yang diperbaiki dan digunakan untuk penerbangan komersial dan militer. Kami mengupayakan untuk menampakkan kembali landasan pacu yang lainnya.” jelasnya.
Pemaparan kedua dari Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten, M. Saiful Mujahid, yang menyampaikan mengenai pelestarian cagar budaya secara umum menurut undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Bapak Saiful juga memberikan rekomendasi mengenai langkah yang perlu dilakukan dalam pelestarian cagar budaya. “Upaya yang perlu dilakukan untuk melestarikan cagar budaya di Kabupaten Morotai diantaranya, menyusun rencana penataan cagar budaya di Kabupaten Morotai, membuat master plan pelestarian, serta membentuk badan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Morotai.” jelasnya.