Rumah yang bergaya indis ini sekarang dimanfaatkan sebagai kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buru. Beberapa ruangan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan untuk operasional kantor seperti pada beberapa bagian yang ditambahkan sekat dari bahan tidak permanen. Tidak ada perubahan yang signifikan dari pemanfaatan tersebut namun oleh pihak kantor, bangunan tersebut sering diganti catnya agar tidak tampak kusam. Bangunan ini terdiri dari 2 (dua) bagian yakni bangunan utama dan bangunan samping, terdapat pula sumur sebagai sumber air.
Bangunan utama terdiri dari 7 (tujuh) ruangan, teras depan dan teras belakang. Pada teras depan dimanfaatkan sebagai pos jaga, sedangkan pada ruang tengah terdapat penambahan meja resepsionis yang menerima tamu atau sebagai layanan publik. Sedangkan pada ruangan lain dimanfaatkan sebagai ruang aministrasi dan ruang Kapala Satpol PP. Beberapa bagian seperti dinding, jendela, pintu masih seperti aslinya, namun pada bagian atap, lantai dan cat sudah mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Pada bangunan samping yang terdiri dari 6 (enam) ruangan juga dimanfaatkan sebagai ruang kerja bagi anggota. Tidak banyak perubahan pada bangunan ini, pintu, jendela, dan dinding masih seperti aslinya kecuali pada bagian atap dan catnya saja yang mengalami perubahan. Sumur tua terletak tidak jauh dari bangunan samping.
Sebelum dimanfaatkan sebagai Kantor Satpol PP, bangunan ini dulu merupakan rumah dari seorang pejabat Belanda yang bertugas di Buru. Setelah kemerdekaan, bangunan ini dimanfaatkan sebagai kantor pejabat administrasi Kecamatan Namlea. Setelah pemekaran menjadi kabupaten sendiri, bangunan ini sempat tidak ditempati karena pemerintahan dipindah dan dibangun kantor baru. Kemudian Satpol PP ditugaskan untuk memanfaatkan bangunan lama ini.