Rumah Juang merupakan rumah yang dulu pernah digunakan sebagai tempat penyerahan kekuasaan antara pihak Pemerintah Kolonial Belanda kepada pihak Indonesia yang diwakili oleh Adam Pattisahusiwa pada 8 April 1946 pukul 12.00. Pada kegiatan pendataan pada tahun 2011 oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara, rumah ini masih terdiri dari dua bagian yakni bagian depan dan bagian belakang. Akan tetapi saat ini, bagian depan sudah dibongkar dan dijadikan ruang terbuka dan dibuatkan sebuah tugu peringatan oleh pemerintah setempat. Rumah bagian belakang kondisi saat ini dibiarkan kosong tak berpenghuni sehingga tampak sedikit kotor dan terabaikan. Pernah dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar menjadi tempat organisasi kemasyarakatan namun tidak berlanjut hingga kini.
Dengan arsitektur berupa rumah kancing yakni bangunan dengan dua jenis dinding, dinding bagian bawah menggunakan dinding beton lebih tebal dengan dinding bagian atas, sedangkan bagian atas terbuat dari multiroof berpasir. Jendela dan pintu menggunakan gaya indis dimana banyak menggunakan daun pintu ganda dan berlapis. Pada bagian luar berupa daun pintu yang bersirap dan pada bagian dalam menggunakan pintu tralis kaca. Pada rumah ini terdapat 7 (tujuh) ruangan di dalamnya. Pada bagian halaman dibuatkan sebuah tugu peringatan yang terbuat dari beton dan terdapat sebuah prasasti yang bertuliskan kutipan sebuah kalimat dari Presiden Soekarno yang berbunyi “Indonesia tanpa Buru bukanlah Indonesia”.