You are currently viewing Prasasti Mangulihi (Peninggalan Arkeologi di Pereng Wukir Susundara-Sumving)

Prasasti Mangulihi (Peninggalan Arkeologi di Pereng Wukir Susundara-Sumving)

Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah telah menerbitkan sebuah buku berjudul Peninggalan Arkeologi di Pereng Wukir Susundara-Sumving pada tahun 2018 lalu. Walaupun buku ini dapat dimiliki namun terkadang karena keterbatasan jumlah banyak masyarakat yang kurang beruntung. Berdasar kondisi diatas maka agar masyarakat tetap dapat menyerap informasi dari buku tersebut di laman ini akan ditampilkan isi buku secara bagian perbagian. Isi dari laman ini sama persis seperti apa yang ada dalam buku Peninggalan Arkeologi di Pereng Wukir Susundara-Sumving. Agar dapat ditemukan dengan mudah, maka tiap judul akan disertakan judul buku. Selamat membaca.

Prasasti adalah benda bertulis berisikan pesan atau pernyataan tertentu. Prasa

“Mangulihi” merupakan nama sebuah desa yang ditetapkan menjadi sima pada prasasti yang ditulis dengan aksara dan bahasa Jawa Kuno tersebut. Prasasti ini unik karena dalam sebuah batu terdapat tiga prasasti, yaitu prasasti Mangulihi A (bagian depan), Mangulihi B (bagian belakang), dan Mangulihi C (pada bagian bawah Mangulihi B).

Mangulihi A terdiri atas 28 baris kalimat, berisi penetapan sebuah sima oleh Sang Wka…di Mangulihi pada tahun 786 Saka / 864 Maseih. Hadir sebagai saksi adalah pendeta dari desa Hawang, Tiruan, Guru Pawang, Bihatu, dan dari desa yang lain. Terdapat dua pejabat di dalam prasasti tersebut, yaitu parujar (pembicara dalam upacara penetapan sima) dan likhita (penulis prasasti di atas daun lontar).

Mangulihi B terdiri atas 11 baris kalimat yang berisi peristiwa pemindahan tanah perdikan atas sebuah bangunan suci untuk menghormati leluhur (Dharma Pitamaha). Alasan pemindahan tersebut tidak jelas karena sebagian aksara telah aus. Penetapan tersebut dipimpin oleh Dang Hyang Guru Bhu… dihadiri para saksi, antara lain pendeta dari desa Pangiribwan, Malayu bernama Siwanarayana, pendeta bernama Sadasiwa, pendeta dari desa Tiruan, Hawang dan Kunang.Prasasti tersebut mungkin berhubungan dengan salah satu candi yang ada di Kawasan Dieng, berdasarkan pada masa pendirian candi-candi di kawasan tersebut pada abad VIII-IX Masehi. Tahun yang terdapat dalam prasasti berada pada masa kekuasaan Rakai Kayuwangi Dyah Lokapala (855-885 Masehi).

Peninggalan Arkeologi di Pereng Wukir Susundara-Sumving, Tim Penyusun, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah