PENINJAUAN PEMBANGUNAN CUNGKUP BARU KOMPLEK MAKAM TEGALARUM KABUPATEN TEGAL


Notice: Trying to get property 'roles' of non-object in /home/website/web/kebudayaan.kemdikbud.go.id/public_html/wp-content/plugins/wp-user-frontend/wpuf-functions.php on line 4663

(BPCB Jateng) Kompleks makam Tegal Arum terletak di Desa Pesarean Kec. Adiwerna Kab. Tegal. Kompleks Maka Tegal Arum merupakan makam dari Susuhunan Amangkurat I atau Amangkurat Agung serta beberapa kerabat dari kerajaan Mataram Islam. Amangkurat I adalah raja Kesultanan Mataram yang memerintah tahun 1646-1677. Ia adalah anak dari Sultan Agung Hanyokrokusumo. Karena banyak kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, akhirnya pada tahun 1976, Keraton Mataram diserbu pemberontak yang dipimpin oleh Trunojoyo dari Madura dan Kraeng Galesong dari Makassar. Prajurit Mataram tidak mampu membendung kedua pemberontakan itu, sehingga Sunan Amangkurat I bersama dengan isteri dan putra-putrinya meninggalkan Keraton Mataram menuju ke arah barat (Batavia). Dalam perjalanannya, Sunan Amangkurat I wafat dan dimakamkan di Tegalwangi atau Tegalarum. Selanjutnya komplek makam Tegalarum juga digunakan sebagai pemakaman bupati awal dari Kabupaten Tegal serta pemakaman umum, sebelum adanya surat perintah dari Kraton Kasunanan Surakarta Mengenai tidak diperbolehkannya komplek makam Tegalarum untuk pemakaman umum.

Kegiatan peninjauan kali ini berdasarkan surat pemberitahuan dari Agus Solih, yang merupakan salah satu karyawan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah yang bertugas sebagai juru pelihara Kompleks Makam Tegalarum, Kabupaten Tegal tentang adanya rencana dari Kapolres Tegal yang akan mendirikan bangunan cungkup baru di areal Kompleks Makam Tegalarum.

Pada peninjauan yang dilakukan pada tanggal 6 Juni 2014, pihak perencana yaitu dari Kapolres Tegal tidak berada di tempat, akan tetapi sudah ada beberapa pekerja yang mengerjakan kerangka bangunan. Bangunan yang akan dibangun ternyata bukan bangunan cungkup, akan tetapi semacam atap atau doorlop yang menaungi tangga masuk ke bangunan cungkup makam Sunan Amangkurat I. Adapun konstruksi bangunan tersebut dibuat dengan menggunakan konstruksi kayu, dan menurut keterangan para pekerja nantinya atap bangunan tersebut berbentuk kampung dengan menggunakan genting. Selama peninjauan di lapangan, pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah yang diwakili oleh Sudarno, ST selaku Kapokja Pemugaran juga telah memberikan informasi secara lisan kepada pihak Keraton Kasunanan Surakarta selaku pemilik dan pengelola dari Komplek Makam Tegalarum, terkait dengan adanya pembangunan dari pihak Kapolres Tegal.

DSCN2514

Berdasarkan hasil peninjauan dan diskusi dengan unsur pimpinan, dan pihak Keraton Surakarta selama di lapangan, maka dapat direkomendasikan:

  1. Pembangunan doorlop dapat dilanjutkan selama tidak merusak bangunan cagar budaya.
  2. Selama pembangunan harap selalu berkoordinasi dengan BPCB Jawa Tengah.