Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi (Lelang Ulang)

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA  JAWA TENGAH

Jalan Manisrenggo Km. 1 Prambanan 57454, Telepon (0274) 496413, 497912 Fax (0274) 496413

 _______________________________________________________________________________________

PENGUMUMAN PELELANGAN SEDERHANA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

(LELANG ULANG)

Nomor: 546/102.PBJ/BPCB/P-V/2014

 

Kelompok Kerja Pengadaan Barang ULP Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengahakan melaksanakan Pelelangan Sederhana dengan pascakualifikasi(Pelelangan Ulang) secara elektronik untuk paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut:

 

  1. Paket Pekerjaan

Nama paket pekerjaan                                    : Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi   

                                                                                    Kantor Balai     Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.

 

Lingkup pekerjaan                                           : Pengadaan Barang berupa Perangkat Pengolah Data dan

Komunikasi, untuk mendukung kegiatan Pelestarian dan

Pengelolaan Peninggalan Purbakala di wilayah kerja Balai

Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.

 

Nilai total HPS                                                  : Rp. 575.309.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta tiga

                                                                                  ratus sembilan ribu rupiah)

 

Sumber pendanaan                                        : DIPA Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah Tahun Anggaran

2014

 

  1. Persyaratan Peserta

Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia yang teregistrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) dan memenuhi persyaratan :

–         Penyedia berbentuk Badan Usaha;

–         Mempunyai SIUP yang masih berlaku;

–         Perusahaan Klasifikasi Kecil dengan sub bidang Pengadaan Alat/Peralatan survey,

                          multimedia, komputer, elektronika, software;

–         Mempunyai TDP yang masih berlaku;

–         tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan

usahanya dan tidak masuk dalam Daftar Hitam;

–         Telah memenuhi kewajiban dalam pelunasan pajak;

–         Memperoleh pengalaman paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang dalam kurun

waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk

pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.

 

  1. Pelaksanaan Pengadaan

Pengadaan ini dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada alamatwebsite LPSE : lpse.klatenkab.go.id

 

  1. Jadwal PelaksanaanPengadaan

Dapat dilihat pada website LPSE

 

  1. Dokumen Pengadaan diambil dalam bentuk softcopy melalui aplikasi SPSE.

 

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

Klaten, 9 Mei 2014

 

Ttd

 

Pokja Pengadaan Barang