Pembinaan Jupel dan Sosialisasi BPJS Non PNS Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah

Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah memiliki Banyak situs Cagar Budaya yang tersebar di seluruh Jawa Tengah. Situs situs Cagar Budaya ini perlu dirawat agar dapat bertahan lebih lama dan dapat di interpretasi nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Jumlah situs yang banyak ini membutuhkan lebih banyak pula juru pelihara sebagai garda depan pelestarian Cagar Budaya yang merawat dan menjaga setiap hari. Juru pelihara PNS Balai Pelestarian Cagar Budaya yang ada saat ini belum cukup untuk memenuhi jumlah situs yang ada. Berdasarkan fakta diatas Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah mengangkat sejumlah Juru Pelihara non PNS untuk ditempatkan di situs-situs tersebut.  Sampai dengan sekarang situs yang telah mempunyai juru pelihara mencapai 90 situs.

Pada tahun 2015 ini, terdapat beberapa juru pelihara Non PNS baru dikarenakan adanya pemberhentian sejumlah Juru Pelihara Non PNS yang disebabkan oleh usia dan hasil penilaian kinerja.

Untuk mensosialisasikan tentang pekerjaan juru pelihara Non PNS baru dan mengupdate informasi-informasi baru tentang pelestarian Cagar Budaya, Balai Pelesarian Cagar Budaya melaksanakan kegiatan Pembinaan Juru Pelihara Non PNS serta sosialiasi BPJS.  Kegiatan ini diikuti tidak hanya oleh Juru Pelihara Non PNS baru namun juga para juru pelihara Non PNS lama. Acara dilaksanakan pada hari kamis tanggal 18 Februari 2016 pukul 09.30 sampai dengan selesai dan di buka secara resmi oleh Ka. Sub.Bag Tata usaha Dra. Siti Rohyani. M.Hum.  Pada kesempatan ini Bapak kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, Drs. Tri Hartono, M.Hum menyampaikan beberapa pesan dan pengarahan kepada para juru pelihara bahwa saat ini peran juru pelihara bukan saja memelihara situs melainkan juga berperan sebagai pemberi informasi kepada masyarakat tentang Cagar Budaya khususnya situs bersangkutan. Oleh karena itu para juru pelihara harus

  DSC_0300 DSC_0303

(Kepala BPCB Jateng memberikan pengaraan kepada Juru Pelihara Non PNS)