You are currently viewing Laporan Kinerja Tahun 2018 Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah

Laporan Kinerja Tahun 2018 Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah

Sebagai pelaksanaan dari dasar-dasar hukum sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kemendikbud;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya.

Pada tahun 2019, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah menyusun Laporan Kinerja Tahun 2018. Laporan ini menyajikan informasi kinerja atas pencapaian sasaran kegiatan beserta indikator kinerjanya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah tahun 2018. Selengkapnya dapat diunduh pada link berikut

https://drive.google.com/file/d/17FasLl2BDpGiqJO9SqUns4iEWlrcOBbe/view?usp=sharing