Sesuai dengan undang-undang RI Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Selain Pariwisata, Cagar Budaya dapat dimanfaatkan untuk Kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, tehnologi, dan kebudayaan. Berikut adalah Grafik Jumlah dan Jenis Pemanfaatan Cagar Budaya di Jawa Tengah diluar Tujuan Kepariwisataan antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.