3 Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Pengajuan Permohonan Ijin Pemanfaatan Cagar Budaya Oleh Masyarakat

Seiring berjalannya waktu, ketertarikan masyarakat terhadap cagar budaya semakin besar. Ketertarikan ini memicu berbagai macam keinginan dari masyarakat untuk memanfaatkan caga budaya. Selama kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada cagar budaya dan tidak menyalahi undang-undang perlindungan cagar budaya, masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan cagar budaya tentunya setelah melalui proses perijinan.

Prosedur perijinan pemanfaatan cagar budaya di Jawa Tengah yang diberlakukan oleh BPCB Jawa Tengah selaku instansi pelestari telah disampaikan pada bagian ini. Masyarakat dapat mengetahui dengan jelas apa saja yang harus dilakukan oleh para pemohon ijin pemanfaatan cagar budaya. Namun pada kenyataannya masih banyak juga pemohon yang tidak mengacu pada prosedur tersebut, sebagai akibatnya, permohonan ijin terpaksa tidak dapat dilayani. Sebagai acuan, berikut beberapa contoh kasus yang menyebabkan ijin tidak dapat diberikan:

  1. Pengajuan ijin mendadak

BPCB Jawa Tengah menetapkan waktu pengajuan ijin yaitu lima hari sebelum hari pelaksanaan. Jangka waktu ini diperlukan karena ada beberapa jenis kegiatan yang konsepnya perlu dipresentasikan terlebih dahulu oleh pemohon. Hasil presentasi akan dikaji oleh penentu kebijakan di BPCB Jawa Tengah terkait dapat atau tidaknya ijin diterbitkan. Selain itu, waktu tersebut ditetapkan sebagai langkah antisipasi apabila pimpinan yang mengesahkan surat ijin sedang tidak berada di kantor. Diharapkan dalam jangka waktu lima hari pimpinan sudah kembali bertugas di kantor sehingga pengesahan surat dapat dilakukan.

  1. Penggunaan peralatan / properti yang ‘membahayakan’ cagar budaya

Beberapa jenis kegiatan yang pernah diajukan masyarakat membutuhkan peralatan yang dapat mengancam kelestarian cagar budaya. Tim bagian perijinan akan mengkonfirmasi terlebih dahulu peralatan-peralatan yang akan digunakan. Jika peralatan berpotensi membahayakan kelestarian, maka pemohon tidak diperkenankan menggunakan peralatan tersebut atau pemberi ijin memberikan saran-saran terkait penggunaan alat.

  1. Pemohon yang masuk blacklist

Dalam proses penerbitan ijin terdapat beberapa kesepakatan antara pihak pemohon dan pemberi ijin. Jika dalam pelaksanaan kegiatannya pemohon melakukan pelanggaran, pemberi ijin (BPCB Jawa Tengah) akan memasukkan si pemohon ke dalam blacklist. Sebagai akibatnya, siapapun yang terdapat dalam blacklist tidak akan diperkenankan mengajukan permohonan ijin pemanfaatan.

Ketiga contoh di atas merupakan kasus yang paling banyak terjadi dalam proses perolehan ijin pemanfaatan cagar budaya. Prosedur perijinan bukan ditujukan untuk mempersulit masyarakat, namun digunakan semata-mata untuk menjaga kelestarian cagar budaya. Mengingat cagar budaya adalah warisan luhur bangsa Indonesia sudah sepatutnya kita turut menjaga dengan sebaik-baiknya (Ys).