Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2023-2024 Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V mengalami penyesuaian berdasarkan Renstra Kemendikbud 2020 – 2024 diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020, dan Permendikbudristek Nomor 33 tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Balai Pelestarian Kebudayaan. Renstra disusun sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mengamanatkan bahwa Pimpinan Kementerian/ Lembaga diwajibkan menyusun Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh.
Diharapkan Renstra Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V dapat dijadikan sarana informasi ke masyarakat maupun pedoman untuk mengadakan penilaian dan pengukuran Kinerja/kemampuan organisasi dalam mengelola sumber daya budaya yang dimiliki, sehingga Renstra yang telah disusun sinkronisasi dengan hasil yang diperoleh dalam menjalankan program sebagai wujud dukungan sistem akuntabilias kerja yang akuntabel dan transparansi.