Renstra TA 2015-2019 Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi

Rencana Strategis (RENSTRA) Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi Tahun 2015 – 2019 disusun sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mengamanatkan bahwa Pimpinan Kementerian/ Lembaga diwajibkan menyusun Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh.  Diharapkan Renstra Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi  dapat dijadikan acuan dan pedoman untuk mengadakan penilaian dan pengukuran Kinerja/kemampuan organisasi dalam mengelola sumber daya budaya yang dimiliki, sehingga keseimbangan antara renstra yang telah ditetapkan ini dengan hasil yang diperoleh dapat terwujud dengan dukungan sistem akuntabilitas kerja.

Berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian, BPCB Jambi melakukan review revisi renstra yaitu menyesuaikan Sasaran Kegiatan (SK) dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 12 Tahun 2018.

Renstra 2015-2019 BPCB Jambi

Review Revisi Renstra TA 2015-2019