Masa Pendudukan Inggris
Poster ini berjudul “Masa Pendudukan Inggris”, poster ini dirancang dan didesain dalam rangka kegiatan pameran di Benteng Marlborough oleh BPCB Jambi. Bertepatan dengan pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Pers Nasional 2014 di Provinsi Bengkulu, dimana puncak kegiatannya dipusatkan di Benteng Marlborough.
Materi:
Pada tanggal 2 Juli 1685 kapal-kapal dari Inggris berlabuh di depan Muara Sungai Serut. Setelah mendapatkan kata sepakat, Inggris dapat menetap dan melakukan perdagangan secara bebas. Maka dibuat suatu perjanjian untuk pertama kalinya dengan Raja Muda dari Kerajaan Sungai Lemau dan Ralp Ord sebagai wakil dari pihak Inggris. Inggris menyampaikan maksud kedatangan dan keinginan untuk mengadakan kontrak perdagangan. Kedatangan bangsa Inggris disambut baik oleh pihak Kerajaan Sungai Lemau dengan upacara kehormatan, dan bangsa Inggris menghadiahkan 8 pucuk meriam kepada Kerajaan Sungai Lemau. Pertemuan tersebut menghasilkan suatu kesepakatan antara Inggris dengan Kerajaan Sungai Lemau. Isi perjanjian tersebut yaitu: East India Company (EIC), diizinkan untuk bermukim di daerah yang cukup luas di Muara Sungai Serut. Dan mendirikan Benteng York guna melindungi pemukiman mereka dalam kaitannya dengan perdagangan rempah-rempah.
Selain bekerjasama dengan Kerajaan Sungai Lemau, EIC yang diwakili oleh Charles Barwell Esq juga menjalin kerjasama dengan Kerajaan Selebar. Sejak saat itu dimulalilah aturan-aturan perdagangan dan kesepakatan yang mengikat antara kedua belah pihak di bidang perdagangan berupa pungutan pajak dan pertahanan bersama dari ancaman musuh.
Berdirinya Benteng Marlborough ini mengakibatkan terbentuknya komponen-komponen pembentuk Kota Bengkulu diantaranya terbentuk ruas jalan yang besar di sekitar benteng, pecinan, pelabuhan, pasar, pemakaman dan gedung pengadilan. Gedung pengadilan didirikan pada tahun 1770, sebagai lembaga untuk mengadili penduduk termasuk orang eropa pada masa itu. Selain itu juga sebagai pengadilan banding terhadap keputusan-keputusan kepala masyarakat hukum adat. Awal tahun 1689 pertama kalinya bangsa Cina diijinkan untuk bermukim di Bengkulu oleh Inggris sebagai kuli kontrak dan pekerja lepas di perkebunan. Kemudian berkembang dengan perannya sebagai pedagang. Berkembangnya profesi sebagai pedagang tersebut, maka Inggris memberikan fasilitas pusat pertokoan yang lebih teratur dan menikmati fasilitas dan sarana lalu lintas yang baik atas perannya sebagai pedagang perantara antara pribumi dan Inggris.
Konsep dan desain : Tim Dokumentasi dan Publikasi BPCB Jambi