BPCB Jambi, Selasa 18 Maret 2014, Kelompok Kerja Pelindungan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi melaksanakan kegiatan ganti rugi tanah situs cagar budaya di komplek megalitik Tebing Tinggi, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Kegiatan ganti rugi tanah situs ini dilaksanakan pada tanggal 8 – 13 Maret 2014. Tujuan pelaksanaan kegiatan ganti rugi tanah situs ini merupakan kegiatan pembebasan tanah sebagai langkah pelindungan terhadap situs yang dimaksud.
Kegiatan ganti rugi tanah situs di komplek megalitik Tebing Tinggi berada dilahan milik Bapak Pareha (Umur 57 Tahun). Luas tanah yang diganti rugi adalah seluas 1.113 meter persegi. Di area tanah yang diganti rugi ini terdapat 2 arca manusia berupa arca manusia mengunggang kerbau dan manusia dililit ular, dolmen dan batu dakon.
Dalam proses kegiatan ganti rugi tanah situs yang telah dilaksanakan, dapat dihasilkan capaian kerja berupa; Berita acara jual beli, serah terima yang dilengkapi dengan sporadik tanah yang disaksikan oleh Lurah Desa Tebing Tinggi. Dan kegiatan ini sudah teregistrasi dalam administrasi Kecamatan dempo Selatan.