11 Kabupaten/Kota dan Provinsi Jambi Terancam Kehilangan DAK Kebudayaan

0
550

Provinsi Jambi Terancam Kehilangan DAK Kebudayaan

11 Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Jambi terancam tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebudayaan. Masalah ini muncul karena lambatnya proses penyusunan dokumen Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) di tingkat pemerintah kabupaten dan kota yang berada di Provinsi Jambi. Proses penyusunan PPKD ini telah mulai didorong setelah pelaksanaan Lokakarya Penyusunan PPKD Kluster IV (wilayah Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan) di Kota Palembang pada tanggal 26 – 28 Maret 2018. Kewajiban penyusunan dokumen PPKD sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan. Penyerahan dokumen PPKD ini merupakan salah satu syarat  untuk mendapatkan DAK Kebudayaan tahun depan.

ririfahlen/bpcbjambi
Peserta lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah menyanyikan Lagu Indonesia 3 stanza pada pembukaan kegiatan

Berdasarkan proses penjadwalan proses penyusunan PPKD, pada bulan september ini merupakan tahapan penyusunan PPKD tingkat Provinsi. Tahapan proses ini di Provinsi Jambi belum dapat dilaksanakan. Proses ini terhambat karena belum selesainya proses penyusunan dokumen PPKD di Tingkat Kabupaten dan Kota yang berada di Provinsi Jambi. Pada saat ini diketahui belum ada pemerintah kabupaten/kota Provinsi Jambi yang telah menyelesaikan tahapan pengisian borang secara online ke sistem aplikasi penyusunan PPKD.

Penyusunan dokumen PPKD oleh pemerintah tingkat II (Kabupaten dan Kota) harus dimulai dengan pembentukan tim PPKD yang ditetapkan melalui SK Bupati/Wali Kota. Tim PPKD yang telah terbentuk memiliki tugas dan fungsi dalam pemetaan potensi kebudayaan di daerah dan penyusunan strategi kebudayaan di masing-masing kabupaten dan kota. Dokumen PPKD yang telah disiapkan diinput secara online ke dalam sistem aplikasi penyusunan PPKD.  Proses ini juga dilakukan kembali pada Tingkat Provinsi, dimana Gubernur membentuk dan menetapkan SK Tim PPKD tingkat Provinsi. Dokumen PPKD dan Strategi Kebudayaan Provinsi ini akan dijadikan sebagai bahan penyusunan Strategi Kebudayaan Nasional.