Sejak awal didirikan, bangunan ini difungsikan sebagai pusat kegiatan dan asrama biarawati dan misionaris, baik dari dalam, maupun luar negeri. Arsitektur bangunan ini bernama Fermont Cuypers seorang berkebangsaan Inggris. Peraturan pemerintah yang melarang keberadaan biarawati dari luar negeri untuk bertugas dalam waktu yang lama di Indonesia, menyebabkan berkurangnya jumlah biarawati, sehingga kemudian bangunan ini lebih banyak digunakan oleh pastur hingga saat ini.
Bangunan ini berbentuk T menghadap ke timur. Bangunan memanjang terdiri dari dua lantai dengan lantai dasar sangat rendah difungsikan sebagai ventilasi, dan bangunan melebar terdiri dari tiga lantai, dengan lantai dasar sangat rendah yang juga difungsikan sebagai ventilasi. Sebagian dinding bagian bawah dihiasi dengan batu alam.
Secara administrasi Rumah Pastoral berada di jalan Basuki Rahmat No. 213. Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Bangunan ini memiliki ukuran 35,50 x 33 m diatas lahan seluas 50 x 40 m. Berdasarkan keletakan secara astronomis berada pada titik 02° 03 33.8 LS, 105° 10 02.7 BT.