Kajian Zonasi KCB Muarajambi

0
959
ririfahlen/bpcbjambi

BPCB Jambi Zonasi KCB Muarajambi

Kawasan Cagar Budaya Muarajambi sedikit demi sedikit telah berbenah diri, baik dari segi pelestarian cagar budayanya maupun penataan lingkungannya. Namun, hingga saat ini pekerjaan tersebut dirasa masih belum selesai dan perlu dilakukan pembenahan di sana sini agar hasilnya dapat memuaskan bagi semua pihak. Penataan kawasan yang baik dapat bermula dari pembuatan zonasi yang benar. Zonasi kawasan yang biasanya terdiri atas zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan zona penunjang harus dibuat berdasarkan data dengan tingkat validitas yang tinggi dan didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekacauan pemahaman terhadap alasan penempatan posisi, ukuran batas-batas zona, dan pemanfaatan ruangnya (pasal 72 ayat 1 UU No.11 tahun 2010).

Penataan kawasan yang baik dapat bermula dari pembuatan zonasi yang benar. Zonasi kawasan yang biasanya terdiri atas zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan zona penunjang harus dibuat berdasarkan data dengan tingkat validitas yang tinggi dan didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekacauan pemahaman terhadap alasan penempatan posisi, ukuran batas-batas zona, dan pemanfaatan ruangnya (pasal 72 ayat 1 UU No.11 tahun 2010).

ririfahlen/bpcbjambi

Langkah Baru Menuju Warisan Dunia

Amanat dari undang-undang ini selanjutnya adalah bahwa pemanfaatan zona pada cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiasif, dan/ atau religi. Yang tak kalah penting diamanatkan oleh undang-undang ini adalah bahwa kajian yang akan dilakukan terhadap luas, tata letak, dan fungsi zona harus mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat. Mengacu pada amanat undang-undang ini adalah pesan moral bahwa rakyat harus mempunyai kemanfaatan secara ekonomi dari berkembangnya sebuah kawasan cagar budaya sehingga mereka dapat menempatkan tempat usahanya pada ruang-ruang tertentu dalam zona-zona yang telah ditetapkan, namun tentunya mempertimbangkan sisi pelestarian dan keindahan. Kajian ini tentunya tidak hanya melibatkan instansi pemerintah saja, tapi juga unsur-unsur lain yang ikut mempunyai kepentingan terhadapnya sehingga terjalin kerja sama yang baik antar para pemangku kepentingan (stake holder) dalam upaya melestarikan cagar budaya. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan diperoleh data-data yang nantinya dapat dijadikan sebagai pendukung dalam pengajuan Kawasan Cagar Budaya Muarajambi sebagai nominasi World Heritage.

Kawasan Cagar Budaya (KCB) Muarajambi merupakan potensi tinggalan budaya masa lalu yang menjadi kebanggan Jambi, khususnya Muaro Jambi. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai daftar tentatif untuk didominasikan menjadi World Heritage oleh UNESCO. Penting dan strategisnya kawasan ini semakin terlihat dengan munculnya status-status baru yang disandangkan pada wilayah tinggalan Budhis terbesar di Asia Tenggara ini. Seperti Kawasan Strategi Nasional, Kawasan Wisata Sejarah Terpadu, Kawasan Cagar Budaya Muarajambi, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan beberapa penetapan lainnya.

Indikasi ini memperlihatkan penting dan strategisnya kawasan ini oleh sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap kawasan. Untuk mengatur kepentingan para stakeholder dan upaya pelindungan, pelestarian Kawasan Percandian Muarajambi, tanpa mengabaikan peran dan keberadaan masyarakat. Dibutuhkan data-data yang akurat mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Kawasan Percandian Muarajambi. Salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kegiatan zonasi dan penataan lingkungan kawasan di Muarajambi.