Rumah Adat Rantau Panjang merupakan salah satu tinggalan cagar budaya yang berstatus living monument. Bangunan berdenah segi enam ini masih difungsikan sebagai tempat tinggal bagi ahli waris. Bangunan rumah yang didominasi oleh bangunan kayu dan usia dari bangunan yang sudah lama. Dalam rangka pelindungan dan pelestarian cagar budaya yang berada di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Unit pemeliharaan Balai Pelestaraian Cagar Budaya Jambi melaksanakan kegiatan Studi Konservasi Rumah Tradisional Rantau Panjang untuk mendapatkan cara penanganan yang tepat terhadap kerusakan dan pelapukan yang terjadi pada material kayu bangunan cagar budaya.

bpcbjambi

Kegiatan studi koneservasi telah dilaksanakan pada periode pertengahan bulan Juli 2016 dengan melaksanakan serangkaian kegiatan dimulai dari kegiatan wawancara, observasi kerusakan, dan pelapukan pada tiang soko guru dan soko rawa. Pengukuran kelembaban dan pH tanah di sekitar bangunan menggunakan soil tester, pengecekan keberadaan rayap/serangga dalam kayu menggunakan termite detector, pengukuran kelembaban permukaan kayu menggunakan protimeter, percobaan aplikasi bahan konservasi tradisional pada tangga dan bantalan lantai dengan menggunakan campuran air, tembakau dan cengkeh.

bpcbjambi

Hasil observasi dan perekaman data kerusakan yang telah dikumpulkan akan dijadikan sebagai bahan kajian untuk pelaksanaan kegiatan pelestarian dan pelindungan lanjutan. Khususnya, konservasi tiang utama dan tiang pemdamping dari bangunan Rumah Tradisional Rantau Panjang.