Tugas dan Fungsi BPCB Gorontalo

0
1883

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN eAGAR BUDAYA

 

TUGAS :

Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya dan yang diduga Cagar Budaya di Wilayah Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah

 

FUNGSI:

Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo menyelenggarakan fungsi berupa:

  1. pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
  2. pelaksanaan zonasi Cagar budaya dan yang diduga Cagar budaya;
  3. pelaksanaan pemeliharaan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
  4. pelaksanaan pengembangan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
  5. pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
  6. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
  7. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan BPCB.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya;
  2. Pelaksanaan zonasi cagar budaya;
  3. Pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya;
  4. Pelaksanaan pengembangan cagar budaya;
  5. Pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya;
  6. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya;
  7. Pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya;
  8. Fasilitasi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan tenaga teknis di bidang pelestarian dan pengembangan tenaga teknis di bidang pelestarian cagar budaya; dan
  9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Pelestarian Cagar Budaya.