Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya baik di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Sedangkan Pelestarian Cagar Budaya adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaannya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya, hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 1 ayat 22. Salah satu upaya dalam pelestarian cagar budaya adalah pelindunganyang dapat dilakukan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.
Istana Raja Djiloy adalah salah satu Objek diduga Cagar Budaya yang berada di Desa Bolapapu, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor regitsrasi BPCBGTO.72.10/ODCB.2011 12 06 00010. Letak astronomi berada pada Lintang Selatan 1026’43,3” dan Bujur Timur 119059’16,6” dengan ketinggian 604 mdpl.
Bangunan ini merupakan bekas rumah raja Kulawi yang bernama Djiloy. Bangunan ini dibangun pada tahun 1918. Istana Raja Djiloy letaknya kurang lebih 100 meter dari arah utara Pesanggarahan. Bangunan istana ini terdiri atas dua buah bangunan, yakni bangunan utama dan dapur. Bangunan utama masih asli, penambahan dilakukan pada bangunan bagian belakang yang difungsikan sebagai dapur yang dilakukan pada tahun 2007 oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah. Bangunan yang berfungsi sebagai istana raja adalah sebuah bangunan besar berukuran 18,60 x 7,31 Meter yang memanjang kearah utara selatan yang bergaya indis. Pada bagian depan bangunan berbentuk setengah lingkaran (segi enam). Bahan utama bangunan adalah kayu putih yang masih basah seperti papan lantai, dinding, dan balok-balok penyangga utama bangunan.
Dalam aspek keterawatannya, bangunan ini mengalami beberapa kerusakan baik pada bahan material bangunan maupun kondisi bangunan yang terkena dampak gempa bumi yang terjadi pada tahun 2018. Untuk itu dianggap perlu dilakukan kegiatan pelestarian berupa studi keterawatan untuk mengkaji terlebih dahulu kerusakan-kerusakan yang terdapat pada bangunan tersebut.
Studi keterawatan Cagar Budaya Istana Raja Djiloy merupakan tahapan awal kegiatan dalam rangka upaya pelestarian yang akan dilakukan pada Istana Raja Djiloy. Kegiatan ini secara teknis dilakukan untuk menetapkan tata cara dan teknik pelaksanaan keterawatan bangunan tersebut berdasarkan penilaian atas setiap perubahan atau kerusakan yang terjadi pada komponen bangunannya. Hasil penilaian melalui studi ini selanjutnya digunakan sebagai pendekatan dan cara-cara tindak lanjut dalam rangka konservasinya dan rekomendasi pemugarannya. Kegiatan yang dilaksanakan dalam studi keterawatan Cagar Budaya Istana Raja Djiloy mencakup pengumpulan dan pencatatan data lapangan serta bahan pustaka termasuk wawancara terhadap narasumber yang dilanjutkan dengan pengolahan data dan pengambilan keputusan. Data yang dikumpulkan meliputi data keterawatan yang meliputi kondisi existing baik itu kerusakan maupun pelapukan bahan, data arsitektur, data struktural, dan data lingkungan dimana lokasi Istana Raja Djiloy berada. Data keterawatan adalah data tentang kondisi bahan bangunan yang ditinjau dari permasalahan kerusakan/pelaupukan bahan seperti lapuk dan rapuh dengan memperhatikan faktor penyebab dan mekanisme proses pelapukan. Data arsitektur adalah data yang menjelaskan kondisi arsitektur bangunan Istana Raja Djiloy ditinjau dari kelengkapan unsur atau komponen bangunan seperti bagian yang asli, yang diganti atau diubah maupun yang hilang dalam konteks bentuk dan tampilan. Data struktural adalah data yang terkait dengan kondisi struktur bangunan seperti miring, melesak, retak, pecah, renggang dengan memperhatikan faktor penyebab dan proses terjadinya kerusakan. Data Lingkungan adalah data tentang kondisi lahan di sekitar bangunan Istana Raja Djiloy ditinjau dari geotopographis, flora, dan tata guna lahan.