Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya Kepada Pelajar/Mahasiswa se Kota Gorontalo

0
1591

1Kota Gorontalo, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo sebagai Instansi yang mempunyai tugas dan fungsi pelestarian cagar budaya berupa pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya akan memprogramkan kegiatan Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya ke PTN/SMA sederajat di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada bulan Apri bulan lalu ini merupakan salah satu bentuk program kerja rutin BPCB Gorontalo tiap tahun guna dapat mempublikasikan amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, baik itu tentang pendaftaran, penetapan, registrasi, penghapusan, pemugaran, revitalisasi, zonasi, penyelamatan, konservasi, dan lain-lain.

Sosialiasi ini bermaksud untuk mensosialisasikan Cagar Budaya serta pelestariannya dengan tujuan agar para pelajar maupun mahasiswa/mahasiswi yang ada di Kota Gorontalo mampu memahami apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cagar Budaya dan memahami akan pentingnya menjaga kelestarian Cagar Budaya baik di masa sekarang maupun yang akan datang. Peserta yang menghadiri sebanyak 50 orang dari Pelajar dan Mahasiswa se Kota Gorontalo.

Dalam kegiatan sosialisasi yang menjadi nara sumber adalah Bapak Drs. I Wayan Muliarsa (Kepala BPCB Gorontalo) dengan Judul Cagar Budaya di Gorontalo, kemudian nara sumber Bapak Helman Manay, M.Hum (Dosen Ilmu Sejarah, Universitas Negeri Gorontalo) dengan Judul materi Generasi Muda dan Masa Depan Cagar Budaya di Gorontalo, Nara sumber kedua adalah Romi Hidayat, SS (BPCB Gorontalo) dengan Judul Cagar Budaya dan Upaya Pelestariannya. (romi)