Rapat Koordinasi Asistensi Pelaksanaan Program dan Anggaran Tahun 2018 Regional Kalimantan dan Sulawesi

0
1444

Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Rapat Koordinasi Asistensi Pelaksanaan Program dan Anggaran Tahun 2018 Regional Kalimantan dan Sulawesi, bertempat di ruang rapat Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo, (Selasa 30 Januari 2018). Rapat ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kebudayan, Hilmar Farid dan Direktur Kesenian Restu Gunawan yang dihadiri oleh seluruh Kepala UPT Direktorat Jenderal Kebudayaan Regional Kalimantan dan Sulawesi, terdiri dari BPCB Sulawesi Selatan, BPCB Gorontalo, BPCB Kalimantan Timur, BPNB Kalimantan Barat, dan BPNB Sulawesi Utara.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Kebudayan mengharapkan seluruh kepala upt yang berada di regional Kalimantan dan Sulawesi mendorong pemerintah daerah di wilayah kerja upt Direktorat Jenderal Kebudayan agar melakukan sinergisitas program kebudayaan dan efisiensi anggaran yang tepat sasaran, serta memberikan manfaat sekaligus menjadikan masyarakat sebagai ujung tombak pelestarian kebudayaan yang sejalan dengan amanah undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Adapun objek yang diduga sebagai cagar budaya dan cagar budaya yang telah ditetapkan dalam sarannya, sebaiknya dapat pula dikelola pemerintah daerah secara wajib. Sementara unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan pun sebaiknya memberikan perhatian lebih terhadap objek yang diduga cagar budaya dan cagar budaya berskala nasional, sehingga pemerintah daerah dapat turut mengambil peran dalam pembangunan kebudayaan yang masih bergantung pada pemerintah pusat.