(Pertama Kali)–Pemilik Rumah Kuna mendaftarkan Rumahnya sebagai Cagar Budaya

0
2103
RMH_DAERAH_TAPA (47)
Kasi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan BPCB Gorontalo sedang memberikan arahan kepada Pemilik Bangunan tentang Hak dan Kewajiban si pemilik bila telah dilakukan proses pendaftaran CB

Kabupaten Gorontalo. Tim Pendampingan BPCB Gorontalo (Kasi PPP Rosalina Rambung, Sri Suharjo, Romi Hidayat, Yopan), dalam rangka Pendaftaran Bangunan Cagar Budaya atas dasar laporan dari si Pemilik Rumah Bapak Yudin Niode kepada Kepala BPCB Gorontalo Bapak Saiful Mujahid, SH,  bahwa rumah tinggal yang ditempatinya sekarang menurut beberapa sumber yang diperolehnya menyatakan bahwa rumah tersebut memiliki nilai sejarah yang perlu dilestarikan keberadaannya.

Bangunan yang terletak di Desa Popodu, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, dari hasil wawancara bahwa rumah ini dibangun pada tahun 1800-an oleh pemerintah kolonial Belanda. Bangunan rumah terbuat dari bahan permanen dan ini merupakan bangunan pertama yang terbuat tersusun atas bahan permanen tersebut. Bangunan memiliki luas 115 m² terdiri atas teras, ruang tamu, ruang tengah, dengan 4 ruang berupa kamar, 2 kamar di bangian depan dan 2 kamar di bagian belakang. Data tentang bangunan diperkuat dengan adanya dokumen yang dikeluarkan oleh Assistent Resident van Gorontalo yang kutipannya sebagai berikut “DE ASSISTENT RESIDENT VAN GORONTALO te benoemen tot kamponghoofd van Taloemopatoe, van het distric gorontalo, onderafdeeling van dien naam: Gani Koloekoe, wd kamponghoofd aldaar, onder aanteekening dat deze benoeming wordt gerekend te zijn ingegaan op  15 November 1913 “.

Gani Koloekoe ditunjuk sebagai kepala kampung Taloemopatoe, Tapa, Kabupaten Gorontalo terhitung tanggal 15 November 1913. Bapak Gani Kaloekoe beliau adalah kakek “opa” dari Yudin. Singkat cerita dulu bangunan tersebut fungsikan untuk pertemuan para pembesar Belanda dengan tokoh pribumi, sehingga tidak heran bila disekitar bangunan juga pernah ditemukan botol minuman/anggur  bahan keramik berjenis stoneware, yang pada botol tersebut terdapat inskripsi “Hulstkamp & Zoon & Molyn Rotterdam“. Botol tersbut kami temukan sekitar tahun 1980 an saat pembuatan septitank, ungkap yudin.

RMH_DAERAH_TAPA (10)
Foto.Tampak depan Bangunan
RMH_DAERAH_TAPA (30)
Surat Assistent de Ressident ttg Penunjukan Kepala kampung Taloemopatoe, Tapa, Kabupaten Gorontalo terhitung tanggal 15 November 1913. Bapak Gani Kaloekoe
RMH_DAERAH_TAPA (35)
Foto. Temuan Botol jenis stoneware di halaman disekitar rumah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dari hasil pendampingan tersebut, si Pemilik akan melakukan Pendaftaran Cagar Budaya dilengkapi dokumen pendukung kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango.

_______________________________________________________________

_______________ ________________________________________________

Menurut amanah Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Pendaftaran cagar budaya adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.

BAB V
PENEMUAN DAN PENCARIAN

Penemuan
Pasal 23

  1. Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
  2. Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan.

Pasal 24

  1. Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
  2. Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh Negara.
  3. Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.

 

BAB VI 

REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA, 

Bagian Kesatu
Pendaftaran

Pasal 29

  1. Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.
  2. Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya.
  3. Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh Negara atau yang tidak diketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya.
  4. Pendaftaran Cagar Budaya di luar negeri dilaksanakan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  5. Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus dilengkapidengan deskripsi dan dokumentasinya.
  6. Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau Bukan Cagar Budaya (kajian berupa identifikasi, identifikasi dan klasifikasi nilai pentingnya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis).

Setelah dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (apabila Cagar Budaya akan di Register) maka Tim Ahli akan menyerahkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah (Bupati.Walikota, atau Gubernur sesuai peringkatnya) untuk di Tetapkan Sebagai Cagar Budaya.

_______________________________________________________________

Terkadang masyarakat/pemilik Cagar Budaya TAKUT untuk mendaftarkan Cagar Budaya, karena beranggapan apabila didaftarkan status kepemilikan Cagar Budaya akan diambil alih oleh Pemerintah/Pemerintah daerah. Padahal dalam UU No 11 Tahun 2010 telah disebutkan:

BAB IV
PEMILIKAN DAN PENGUASAAN

Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.

Pasal 12

  1. Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya apabila jumlah dan jenis Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya tersebut telah memenuhi kebutuhan negara.
  3. Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian, dan/atau putusan atau penetapan pengadilan, kecuali yang dikuasai oleh Negara.
  4. Pemilik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya yang tidak ada ahli warisnya atau tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah setelah pemiliknya meninggal, kepemilikannya diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

  1. Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak memperoleh kompensasi apabila telah melakukan kewajibannya melindungi Cagar Budaya.
  2. Insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan dan/atau pajak penghasilan dapat diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada pemilik Cagar Budaya yang telah melakukan perlindungan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

_______________________________________________________________

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 102
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

_______________________________________________________________

-SAVE OUR HERITAGE-