Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum

0
4606

Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat dapat mendirikan Museum. Begitu isi pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2015 tentang museum. Kini permuseuman sudah memiliki satu Peratuan Pemerintah yang merupakan amanat Undang Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu pasa 18 ayat (5) yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai museum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada ayat (2) dinyatakan bahwa Pendirian Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki visi dan misi; b. memiliki Koleksi; c. memiliki lokasi dan/atau bangunan; d. memiliki sumber daya manusia; e. memiliki sumber pendanaan tetap; dan f. memiliki nama Museum. Kemudian pada ayat (3) disebutkan bahwa: dalam hal pendirian Museum dilakukan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan berbadan hukum Yayasan. Jadi makin jelaslah siapa dan bagaimana membangun museum yang baik.

Dalam PP ini juga diatur mengenai Peran Serta Masyarakat dalam museum, yaitu pada BAB X tentang PERAN SERTA MASYARAKAT, pasal 52, 53 dan 54 sebagai berikut:

Pasal 52

(1) yaitu Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat berperan serta membantu Pengelolaan Museum sebagai wujud peran serta masyarakat terhadap pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Museum.

(2) menyatakan bahwa Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan visi dan misi Museum.

(3) Peran serta masyarakat dalam membantu Pengelolaan Museum berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas.

Pasal 53

(1) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat berperan serta dalam Pengelolaan Museum setelah memperoleh izin kepala Museum.

(2) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang berperan serta terhadap pengelolaan Koleksi harus memperhatikan aspek pelindungan.

Pasal 54

(1) Peran serta yang dilakukan oleh Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 dapat berupa:

a. ide;

b. sarana dan/atau prasarana Museum;

c. penyerahan Koleksi;

d. penitipan Koleksi;

e. tenaga; dan/atau

f. pendanaan Museum.

 

Informasi dan baca lebih lanjut:

[gview file=”http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbgorontalo/wp-content/uploads/sites/29/2016/04/Tentang-Museum_PP_NO_66_2015.pdf”]