Dalam konteks cagar budaya, pelestarian dimaknai sebagai upaya pengelolaan sumber daya budaya yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kwalitas nilai dan keanekaragamannya.
Upaya pelestarian dilakukan dalam tiga kegiatan yaitu pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Upaya pelindungan sangat jelas dikemukakan dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1993 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa “ Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pengamanan Cagar Budaya”.
Pada pasal 58 ayat 1, Undang Undang No. 11 tahun 2010, dikemukakan bahwa penyelamatan cagar budaya dilakukan untuk mencegah kerusakan karena faktor manusia/ dan atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya. Penyelamatan dimaksudkan baik dalam keadaan darurat dan keadaan biasa. Selanjtnya dalam pasal 59, dikemukakan bahwa cagar budaya yang terancam rusak, hancur, atau musnah dapat dipindahkan ke tempat lain yang aman dengan tata cara yang menjamin keutuhan dan keselamatannya dibawah koordinasi tenaga ahli pelestari.
Situs Pesuwu’a terletak di Desa Badangkaia Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso dengan letak astronomis LS 01054’48,8” BT 120014’44,4”. Situs pesuwu’a terletak di daerah perbukitan dengan luas lahan 1, 45 Ha. Daerah sekitar situs dimanfaatkan oleh penduduk setempat sebagai perkebunan coklat. Pada kaki bukit mengalir Sungai Malei dengan ketinggian situs dari Sungai Malei sekitar 45 meter. Pada tahun 2018, telah dilakukan kajian penyelamatan, sekaligus penyelamatan berupa pemindahan satu buah kalamba yang terancam jatuh oleh unit Pelindungan dari BPCB Gorontalo. Atas dasar kajian penyelamatan tersebut, maka selanjutnya dilakukan kegiatan pemindahan kalamba lainnya pada bulan Maret tahun 2021 ini. Kalamba tersebut dinilai telah mengalami ketencaman jatuh ke sungai dengan jarak 10 cm dari bibir tebing.
Kalamba tersebut berada pada koordinat S 010 54’48,8” E 1200 14’ 44,3” dengan ketinggian 794 mdpl. Untuk melakukan penyelamatan terhadap kalamba tersebut, tim penyelamatan yang diketuai oleh saudara Andi Muliadi terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat desa dan masyarakat adat Desa Badangkaia, dalam hal ini tim diterima langsung oleh sekretaris Desa Badangkaia di kediamannya. Beberapa hal yang dibicarakan, termasuk permintaan tenaga lokal dan tata cara (ritual) adat, mengingat kalamba merupakan wadah kubur yang masih sangat dihormati oleh masyarakat setempat. Tim berusaha memberikan pamahaman kepada masyarakat bahwa Situs Pesuwu’a berada di bibir tebing memiliki tingkat keterancaman yang cukup tinggi, dikhawatirkan terjadi longsor pada musim penghujan yang berpotensi mengakibatkan kalamba jatuh ke sungai sehingga tindakan penyelamatan berupa pemindahan kalamba yang dinilai terancam perlu dilakukan.
Adapun langkah-langkah dalam kegiatan penyelamatan yang dilakukan oleh unit pengamanan dan penyelamatan BPCB Provinsi Gorontalo adalah :
- Tim melakukan pengukuran dan dokumentasi detail kalamba yang akan dipindahkan,
- Membuat galian yang akan dijadikan sebagai jalur/ jalan pemindahan kalamba,
- Pemindahan kalamba dengan tata cara yang menjamin keutuhan kalamba dengan menggunakan peralatan manual dan sederhana seperti tali baja, tali kapal, karet pengalas, katrol/takel, potongan kayu, dll.
- Menyiapkan lokasi dan meletakkan kalamba pada daerah yang dianggap aman yaitu sekitar 14 meter ke arah barat daya dari posisi sebelumnya,
- Melakukan pendokumentasian kalamba setelah dipindahkan.