PENETAPAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA 2014

0
2119

Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage tahun 2003, yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage. Sehubungan dengan hal tersebut, maka selain unsur budaya Indonesia dicatatkan maka perlu dilakukan penetapan. Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Kegiatan penetapan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi Budaya Takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan penetapan ini harus melibatkan semua pihak seperti Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat. Dengan demikian diharapkan kepedulian masyarakat akan pentingnya Pelestarian Warisan Budaya Takbenda Indonesia akan semakin meningkat.

Budaya Takbenda yang akan ditetapkan adalah Budaya Takbenda yang ada di wilayah Indonesia sesuai dengan Konvensi UNESCO Tahun 2003, yaitu :

  • tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda;
  • seni pertunjukan;
  • adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan;
  • pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta;
  • kemahiran kerajinan tradisional.

Pada tahun 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam bidang kebudayaan, menyelenggarakan kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dalam rangka melestarikan (melindungi, mengembangkan, memanfaatkan) budaya Indonesia. Ada 77 budaya takbenda yang telah ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda Indonesia, termasuk Tenun Ikat Sumba dan 6 Warisan Budaya Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia (World Heritage) yaitu Wayang, Keris, Angklung, Batik, Tari Saman, dan Noken.

Pada tahun 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali melakukan kegiatan penetapan Budaya Takbenda Indonesia menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Warisan Budaya yang ditetapkan pada tahun ini lebih banyak dibandingkan dengan penetapan yang dilakukan pada tahun 2013. Secara umum kegiatan penetapan tahun 2014 memiliki tujuan agar rasa memiliki dan kepedulian terhadap Pelestarian Warisan Budaya Takbenda Indonesia dapat tumbuh di seluruh elemen yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu mulai tahun 2014  proses pengajuan WBTB Indonesia turut pula melibatkan pemerintah daerah selaku pemangku kepentingan yang berkewajiban melestarikan Warisan Budaya Takbenda Indonesia di daerah masing-masing.

Pada tahun 2014 memiliki target sebanyak 50 (lima puluh) Budaya Takbenda yang diperoleh dari pelaksanaan rangkaian kegiatan penetapan Warisan Budaya Takbenda yang dilakukan oleh Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya. Rangkaian kegiatan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Rapat Persiapan Internal,
  2. Rapat Pembahasan Usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia,
  3. Rapat Koordinasi I Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia,
  4. Verifikasi data usulan penetapan,
  5. Rapat Koordinasi II Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia,
  6. Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh tim ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang outputnya adalah rekomendasi penetapan budaya takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia,
  7. serta Perayaan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang berbentuk penyerahan sertifikat Warisan Budaya Takbenda dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Pemerintah Daerah.

Dalam Proses Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dibentuk Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang terdiri atas 15 orang yang ahli di bidang kebudayaan. Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Kebudayaan No.828/F.F6/DN/2013. Pada dasarnya wewenang dari Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia  adalah sebagai berikut:

  1. melakukan kajian atas berkas yang diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat;
  2. menyusun dan menetapkan mekanisme kerja;
  3. melakukan klasifikasi atas kriteria Warisan Budaya Takbenda Indonesia sesuai dengan pedoman pemerintah;
  4. meminta keterangan dari Balai Pelestarian Nilai Budaya, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat yang mendaftarkan budaya takbenda;
  5. melakukan verifikasi budaya takbenda yang akan diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia; dan
  6. merekomendasikan budaya takbenda yang memenuhi kriteria sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia kepada pejabat yang berwenang;

Permohonan usulan karya budaya yang akan ditetapkan pada mulanya dikirimkan kepada Dinas Kebudayaan tingkat provinsi beserta imbauan pendampingan BPNB yang telah dua kali dikirimkan oleh Kesekretarian Dit.INDB melalui suratno.156/srt/F6/II/2014 pada tanggal 28 Januari 2014 dan surat no.578/srt/F6/III/2014 pada tanggal 28 Maret 2014. Kedua surat tersebut berisi permohonan kepada Dinas perihal pengajuan usulan karya budaya di daerah sebagai calon Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2014.

Respons dari kedua surat tersebut menghasilkan 106 nama karya budaya yang diajukan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi dan Balai Pelestarian Nilai Budaya. Selain 106 karya budaya yang diajukan oleh Dinas kebudayaan Provinsi dan Balai Pelestarian Nilai Budaya, terdapat 14 karya budaya yang diusulkan oleh Tim Ahli untuk ditetapkan pada tahun 2014, sehingga jumlah keseluruhan awal dari karya budaya yang diajukan adalah 120 usulan nama karya budaya. Seluruh 120 karya budaya yang diajukan kemudian proses seleksi pada Rapat Koordinasi I Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 12 – 14 Mei 2014 di Hotel Royal,  Jl. Ir. H. Juanda No.16, Bogor, Jawa Barat. Proses seleksi terhadap 120 usulan karya budaya takbenda dilakukan berdasarkan kelengkapan formulir pencatatan dan data dukungnya. Berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh tim ahli dan narasumber di rapat tersebut terdapat dua karya budaya yang membutuhkan data dukung lebih lanjut sehingga tidak dapat dilanjut ke tahap selanjutnya, yaitu usulan Obat Daun Gatal danHompongan. Dengan demikian jumlah karya budaya yang maju sebagai usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2014 adalah 118 karya budaya.

Dari 118 nama karya budaya yang diajukan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia terdapat 21 karya budaya yang membutuhkan verifikasi lapangan untuk melengkapi keterangan mengenai deskripsi serta kondisi terkini dari masing-masing karya budaya yang dimaksud. Kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan pada bulan Juni hingga bulan Agustus di 17 lokasi tempat masing-masing karya budaya berada. Hasil dari verifikasi lapangan dibahas pada Rapat Koordinasi II Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 28 – 30 Agustus 2014 di Hotel Millenium, Jl. Fachruddin no. 3, Jakarta Pusat. Pada rapat tersebut dihasilkan keputusan bahwa keseluruhan 21 karya budaya yang diverifikasi layak untuk terus ditetapkan pada Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2014.

Sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia telah dilaksanakan pada tanggal 17—20 September 2014 di Hotel Millenium Sirih, Jakarta. Sidang ini dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari 30 Provinsi, dengan catatan provinsi yang tidak hadir adalah: Bengkulu, Kalimantan Timur, Papua dan Papua Barat, dan stakeholder. Selain itu, ada 3 provinsi yang tidak mengusulkan, yaitu: Kalimantan Utara, Riau dan Maluku Utara. Pada Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2014 ditetapkan sejumlah 96 karya budaya dari 118 usulan karya budaya yang diterima oleh Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya dengan rincian 89 karya budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan 7 karya budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Bersama.

Selain karya budaya yang telah ditetapkan terdapat 20 karya budaya yang ditangguhkan, dengan penjelasan sebagai berikut:9 karya budaya ditangguhkan karena data yang belum lengkap, 11 karya Budaya ditangguhkan karena tidak ada perwakilan dari Dinas Kebudayaan Provinsi yang hadir untuk mempresentasikan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2014 yang diusulkan. Selain itu terdapat juga 1 karya budaya yang dibatalkan pengusulannya karena pihak dinas kebudayaan provinsi terkait menolak untuk melanjutkan proses penetapan. Sehingga dengan demikian ada 21 karya budaya yang tidak ditetapkanpada tahun 2014. Daftar lebih lanjut dapat dilihat berdasarkan tabel berikut:

 

DAFTAR TIM AHLI WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA 2014

NO. JABATAN/NAMA INSTANSI JABATAN DALAM KEANGGOTAN
1. Mukhlis PaEni Lembaga Sensor FilmAhli Sejarah Ketua
2. Yophie Septiady Universitas IndonesiaAhli Folklor Sekretaris
  1. Dyson
Universitas AirlanggaAhli Upacara/Ritual Anggota
4. Ayu Sutarto Universitas JemberAntropolog Anggota
5. Saiful Umam Universitas Islam Negeri JakartaSejarah dan Naskah Islam Anggota
6. Sulistyo S. Tirtokusumo Kementerian Pendidikan dan KebudayaanAhli Seni Pertunjukan Anggota
7. Haryono Guritno Yayasan Damar KajiAhli Keris Anggota
8. Abdul Latief Bustami Universitas Negeri MalangAntropolog Anggota
9. Asmoro Damais Wastra dan Busana IndonesiaAhli Kain Anggota
10. Pudentia MPSS Universitas IndonesiaAhli Tradisi Lisan Anggota
11. Mu’jizah Badan Pengembangan dan Pembinaan BahasaAhli Naskah Kuno Anggota
12. Gunawan Cahyono Universitas IndonesiaAhli Arsitektur Anggota
13.
  1. AY Datu Anggraini
Ketua Umum Ikatan Pelestari Seni Budaya IndonesiaAhli Pakaian Tradisional Anggota
14. Rahayu Supanggah ISI SurakartaAhli Seni Pertunjukan Anggota
15. Wiwiek Sipala Institut Kesenian JakartaAhli Seni Pertunjukan Anggota

 

  1. Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2014 yang ditetapkan:
NO. NAMA WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA PROVINSI KATEGORI
1 Didong Nangroe Aceh Darussalam Tradisi Lisan
2 Kerawang Gayo Kerajinan Tradisional
3 Tari Seudati Seni Tradisi
4 Rumoh Aceh Arsitektur Tradisional
5 Kopiah Riman Kerajinan Tradisional
6 Huda-Huda Sumatera Utara Seni Tradisi
7 Omo Hada Arsitektur Tradisional
8 Bola Nafo Kerajinan Tradisional
9 Serampang Duabelas Seni Tari
10 Berahoi Tradisi Lisan
11 Merdang-Merdem Upacara/Ritual
12 Ulos Batak Toba Kain Tradisional
13 Kaba Cinduo Mato Sumatera Barat Tradisi Lisan
14 Tari Toga Seni tradisi
15 Songket Pandai Sikek Kain Tradisional
16 Ronggeng Pasaman Seni Tradisi
17 Indang Piaman Seni Tradisi
18 Tato Mentawai Teknologi Tradisional
19 Silek Minang Seni Tradisi
20 Tari Gending Sriwijaya Sumatera Selatan Seni Tradisi
21 Tembang Batanghari Sembilan Seni Tradisi
22 Pempek Kuliner Tradisional
23 Guritan Besemah Tradisi Lisan
24 Rumah Ulu Arsitektur Tradisional
25 Limas Palembang Arsitektur Tradisional
26 Aksara Incung (Aksara Ka-Ga-Nga Kerinci) Jambi Naskah Tradisional
27 Seloko Melayu Jambi Tradisi Lisan
28 Senandung Jolo Tradisi Lisan
29 Adat Nganggung Bangka Belitung 

Bangka Belitung

 

Upacara/Ritual
30 Campak Dalung Tradisi Lisan
31 Adat Taber Kampung Upacara/Ritual
32 Perang Ketupat Upacara/Ritual
33 Tari Kedidi Seni Tradisi
34 Pantun Melayu Kepulauan Riau Tradisi Lisan
35 Gendang Siantan Seni Tradisi
36 Gubang Seni Tradisi
37 Lamban Pesagi Lampung Arsitektur Tradisional
38 Tari Melinting Seni Tradisi
39 Gamolan Pekhing Seni Tradisi
40 Muayak Tradisi Lisan
41 Sigeh Penguten Seni Tradisi
42 Pencak Silat Bandrong Banten Seni Tradisi
43 Ubrug Seni Tradisi
44 Upacara Babarit DKI Jakarta Upacara/Ritual
45 Nasi Uduk Kuliner Tradisional
46 Sayur Besan Kuliner Tradisional
47 Kerak Telor Kuliner Tradisional
48 Gabus Pucung Kuliner Tradisional
49 Roti Buaya Kuliner Tradisional
50 Bir Pletok Kuliner Tradisional
51 Blenggo Seni Tradisi
52 Tari Topeng Cirebon Jawa Barat Seni Tradisi
53 Kuda Renggong Seni Tradisi
54 Jaipong Seni Tradisi
55 Lumpia Semarang Jawa Tengah Kuliner Tradisional
56 Tari Seblang Jawa Timur  Seni Tradisi
57 Wayang Topeng Malang Tradisi Lisan
58 Tumpeng Sewu Upacara/Ritual
59 Syi’ir Madura Tradisi Lisan
60 Kasada Upacara/Ritual
61 Ludruk Seni Tradisi
62 Jaran Bodhag Seni Tradisi
63 Dongkrek Seni Tradisi
64 Bedhaya Semang DI Yogyakarta Seni Tradisi
65 Seni Pertunjukan Tektekan Bali Bali Seni Tradisi
66 Perisean Nusa Tenggara Barat Upacara/Ritual
67 Lodok Nusa Tenggara Timur Kearifan Lokal
68 Penti Weki Peso Beo Renca Rangga Walin Ngahun Upacara/Ritual
69 Madihin Kalimantan Selatan Tradisi Lisan
70 Aruh Baharin Upacara/Ritual
71 Nyobekng Upacara/Ritual
72 Handep Kalimantan Tengah Kearifan Lokal
73 Tiwah Upacara/Ritual
74 Tulude Sulawesi Utara Upacara/Ritual
75 Kain Koffo Kerajinan Tradisional
76 Kabela Kerajinan Tradisional
77 Tumbilotohe Gorontalo Upacara/Ritual
78 Karawo Kerajinan Tradisional
79 Passayang-sayang Sulawesi Barat Seni Tradisi
80 Sandeq Teknologi Tradisional
81 Mosehe Sulawesi Tenggara Upacara/Ritual
82 Lulo Seni Tradisi
83 Karia Upacara/Ritual
84 Pepepepeka Ri Makka Sulawesi Selatan Seni Tradisi
85 Tongkonan Arsitektur Tradisional
86 Badik Senjata Tradisional
87 Rofaer War Maluku Upacara/Ritual
88 Tyarka Tradisi Lisan
89 Poya Seni Tradisi

 

  1. Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2014 yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Bersama:
NO. NAMA WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA PROVINSI KATEGORI
1 Kertas Daluang Jawa Barat,Jawa Tengah,DI Yogyakarta, Jawa Timur,Bali, Nusa Tenggara Barat Kerajinan Tradisional
2 Gamelan Jawa Gaya Surakarta dan Yogyakarta Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Seni Tradisi
3 Sekaten Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Upacara/Ritual
4 Pawukon Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat Kearifan Lokal
5 Mendu Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat Tradisi Lisan
6 Pakaian Kulit Kayu Vuya (Sulawesi Tengah);  Sonaq Suekng (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur,Kalimantan Utara) Kain Tradisional
7 Tari Cakalele Maluku,Maluku Utara, Sulawesi Utara Seni Tradisi
  1. Usulan Karya Budaya yang ditangguhkan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada Penetapan tahun berikutnya:
NO. NAMA WARISAN BUDAYA TAKBENDA PROVINSI KATEGORI STATUS
1 Nasi Ulam DKI Jakarta Kuliner Tradisional Ditangguhkan
2 Ongol-ongol Kuliner Tradisional Ditangguhkan
3 Kue Cincin Kuliner Tradisional Ditangguhkan
4 Kue Ape Kuliner Tradisional Ditangguhkan
5 Kue Rangi Kuliner Tradisional Ditangguhkan
6 Kolang-kaling Kuliner Tradisional Ditangguhkan
7 Es Doger Kuliner Tradisional Ditangguhkan
8 Jaranan Jawa Timur Seni Pertunjukan Ditangguhkan
9 Egrang Permainan Tradisional Ditangguhkan

 

  1. Usulan Karya Budaya yang batal diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia:
NO. NAMA WARISAN BUDAYA TAKBENDA PROVINSI KATEGORI STATUS
1 Ngadu Domba Jawa Barat Permainan Tradisional Dibatalkan

 

  1. Usulan Karya Budaya yang tidak dibahas dalam sidang karena Dinas Kebudayaan Provinsi tidak hadir dalam Sidang
NO. NAMA WARISAN BUDAYA TAKBENDA PROVINSI KATEGORI STATUS
1 Umeak Jang Bengkulu Arsitektur Tradisional Tidak dibicarakan dalam sidang penetapan
2 Kain Besurek Kain Tradisional Tidak dibicarakan dalam sidang penetapan
3 Kain Lantung Kain Tradisional Tidak dibicarakan dalam sidang penetapan
4 Mandau Kalimantan Timur Senjata Tradisional Tidak dibicarakan dalam sidang penetapan
5 Kuangkay Upacara/ Ritual Tidak dibicarakan dalam sidang penetapan
6 Bluntakng Kerajinan Tradisional Tidak dibicarakan dalam sidang penetapan
7 Papeda Papua Barat Kuliner Tradisional Tidak dibicarakan dalam sidang penetapan
8 Koteka Papua Kerajinan Tradisional Tidak dibicarakan dalam sidang penetapan
9 Honai Arsitektur Tradisional Tidak dibicarakan dalam sidang penetapan
10 Wor Upacara/ Ritual Tidak dibicarakan dalam sidang penetapan
11 Tomako Teknologi Tradisional Tidak dibicarakan dalam sidang penetapan

(Sumber: http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/blog/2015/01/19/penetapan-warisan-budaya-takbenda-indonesia-2014/)