Manado, Kepala beserta Tim Pendampingan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo, pada hari Rabu, 22 Oktober 2014 lalu, melakukan kunjungan ke PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado. Kunjungan ini berkaitan dengan surat dari PT Angkasa Pura untuk melakukan penelitian terhadap tinggalan Bungker dan Pillboks yang ada di Areal inti Bandara Sam Ratulangi Manado. Dalam penyambutan dan pertemuan yang sangat baik dari pihak Angkasa Pura I tersebut, bahwa pihak Angkasa Pura I tersebut berencana melakukan pelestarian dan menjadikan objek tinggalan purbakala tersebut sebagai bahan pembelajaran siswa yang berkunjung ke Bandara Sam Ratulangi Manado.
Amanat UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemanfaatan Cagar Budaya Pasal 85 ayat 1 Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
Dalam kaitannya terhadap pengembangan yang direncanakan oleh Pihak Angkasa Pura I Sam Ratulangi, BPCB Gorontalo akan selalu mendampingi dan mendukung upaya pelestarian yang dilakukan oleh pihak Angkasa Pura I selama tidak merusak cagar budaya sesuai UU No 11 Tahun 2010 Pasal 78 ayat 1 berbunyi Pengembangan Cagar Budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat padanya. (romi)