Menurut Undang Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya-Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
Dalam hal ini, salah satu langkah untuk memelihara cagar budaya adalah dengan kegiatan konservasi. BPCB Gorontalo melaksanakan konservasi di Situs Makam Kyai Modjo, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Konservasi yang dilakukan dengan metode tradisional. Pembersihan dengan cara membersihkan menggunakan sikat untuk mengangkat tumbuhan lumut yang menempel di badan makam.
Kemudian untuk mencegah sementara timbul kembali tumbuhan lumut, digunakan campuran minyak cengkeh dan alcohol.