Kantor PT Pelni terletak di Jalan 23 Januari No 8, kelurahan Biawao RT 01/RW 01, Kecamatan Kota Gorontalo.
Kantor PT Pelni sebagai salah satu cagar budaya Nasional di Gorontalo telah ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dengan Surat Keputusan Permenbudpar No PM 10/PW 007/MKP 2010 sebagai Cagar Budaya Nasional yang dilindungi oleh Undang-undang Cagar Budaya No 11 Tahun 2010.
Bangunan ini dibangun oleh pemerintah Belanda sekitar tahun 1936. Awalnya bangunan ini digunakan sebagai kantor maskapai pelayaran Kerajaan Belanda KPM (Koninklijke Paketvaart Maatschaappij). KPM memiliki cabang hampir di seluruh Indonesia, terutama daerah-daerah yang memiliki pelabuhan besar. Setelah runtuhnya kekuaasaan Belanda di Indonesia maka perusahaan KPM diambil alih oleh pemerintah Republik Indonesia melalui program nasionalisasi tahun 1950, kemudian dijadikan kantor PT Pelni sampai sekarang.
Adapun luas lahan situs 34,5 x 63 m, bangunan ini sangat kokoh dengan ketebalan tembok rata-rata 30 cm. Lantai menggunakan keramik polos dengan ukuran 20 x 20 cm, jendela berpasangan terdiri dari dua bagian; bagian luar menggunakan kayu segi empat dengan sistem buka tutup ukuran lebar 150 cm dan tinggi 130 cm dan jendela dalam menggunakan kaca yang dibingkai dengan ukuran 30 x 30 cm. Ventilasi berukuran t: 65, l: 150 cm.
Atap berbetuk limas dari bahan genteng, diatas jendela terdapat konsul yang terbuat dari beton. Bangunan ini masih asli belum mengalami perubahan, kecuali penambahan satu unit bangunan terbuka pada sisi barat untuk tempat penjualan tiket (romi).