Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo melakukan kajian zonasi di situs Watunongko yang berada di Lembah Napu, Lore Utara, Poso, Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung dari 15—27 Oktober 2019. Tujuan kegiatan ini adalah mengkaji pembentukan ruang pelestarian di kawasan situs Watunongko dengan membaginya menjadi beberapa zona berdasarkan tingkat kepentingan dan rencana pemanfaatannya. Pembagian zonanya terbagi atas zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan zona penunjang beserta batas-batas ruang perlindungan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan perlakuannya.
Undang-undang RI. Nomor 11 Tahun 2010 menyebutkan dalam salah satu pasalnya, perlindungan cagar budaya dilakukan dengan menetapkan batas-batas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui sistem zonasi berdasarkan hasil kajian. Artinya sebelum menentukan batas ruang pada situs, terlebih dahulu perlu ada kajian sebelum penentuan batas keruangannya.
Kajian Zonasi yang dilakukan di Situs Watunongko adalah kajian perlindungan cagar budaya. Diharapkan dari hasil kajian tersebut kawasan perlindungan dan kawasan pemanfaatan situs dapat terpetakan dengan baik. Ke depan diharapkan dari hasil kajian tersebut dapat menjadi salah satu acuan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam membuat kebijakan terkait penataan ruang yang ada di Situs Watunongko.