FUNGSI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SEBAGAI SALAH SATU PILAR KETAHANAN BUDAYA BANGSA

0
17704

 

sumber foto. http://www.rmol.co/

LATAR

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan filosofis dan yuridis tertinggi bagi bangsa Indonesia. Sebagai  konstitusi dan sumber hukum tertulis tertinggi,  Pasal 32 (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan sebagai berikut.

  • Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  • Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional

Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang  Cagar Budaya, cagar budaya merupakan kekayaan  budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yangpenting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, danh bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Menurut J.J Honigmann dalam buku Kuntjaraningrat yang berjudul Pengantar Antropologi, terdapat tiga wujud kebudayaan, yaitu (1) gagasan, (2) perilaku, dan (3) artefak. Dengan demikian, kebudayaan mengandung dua aspek, yaitu tangible dan intagible. Aspek tangible dari warisan budaya mencakup artefak, ekofak, situs, dan fitur. Dalam menentukan suatu objek merupakan warisan budaya didasarkan pada dimensi bentuk, ruang dan waktu. Sementara itu aspek intagible dapat ditentukan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung di dalam suatu warisan budaya, seperti nilai historis, sosial dan ilmu pengetahuan.

Kejahatan terhadap cagar budaya merupakan kejahatan yang menyangkut kemanusiaan oleh karena cagar budaya merupakan identitas budaya suatu bangsa. Perdagangan gelap, penyelundupan, dan pengalihan kepemilikan secara tidak sah atas benda cagar budaya suatu bangsa dapat mengakibatkan proses pemiskinan budaya dan penghilangan jatidiri suatu bangsa. Oleh karena itu menurut undang-undag kejahatan atas cagar budaya bukanlah merupakan kejahatan biasa ia termasuk kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)

Pada hakekatnya benda-benda tersebut merupakan tinggalan yang harus dilestarikan dan diwarisi dari satu generasi kegenerasi berikutnya ia merupakan bukti sejarah peradaban suatu bangsa, umat manusia bahkan merupakan warisan dunia, yang harus dilestarikan ; dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan kemanusiaan.

 

URAI

Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai kebudayaan yang sangat beraneka ragam baik jumlahnya maupun keanekaragamannya baik yang bersifat tangible maupun intangible. Karena keanekaragaman tersebutlah indonesia menjadi daya tarik bangsa lain dari belahan dunia untuk mengetahuinya bahkan tidak sedikit mereka juga mempelajarinya karena selain beraneka ragam budaya Indonesia dikenal sangat unik.

Perlu disadari bahwa cagar budaya merupakan refleksi dari gagasan dan perilaku manusia dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Oleh karena perilaku manusia pada dasarnya teratur, hasil dari interaksi yang berupa cagar budaya baik yang berbentuk artefak maupun situs dan kawasan juga memiliki pola-pola tertentu yang mencerminkan gagasan yang melatarbelakanginya. Oleh karena hasil dari gagasan tersebut dibangun atas dasar pengalaman kesejarahan yang unik dalam rangka menanggapi lingkungannya yang spesifik dan diwariskan dari generasi yang satu kegenerasi berikutnya, ia juga mencerminkan nilai-nila kearifan terhadap lingkungannya.

Dari sudut pandang ini maka pengelolaan pelestarian cagar budaya adalah wajib hukumnya bagi bangsa Indonesia yang memiliki keaneragaman lingkungan serta keanekaragaman budaya dalam sistem pemerintahan negara kesatuan agar tiap-tiap daerah dapat mengenali dan bangga atas budaya yang mereka miliki. Keanekaragaman budaya Indonesia inilah salah satu yang menjadi keajaiban dunia yang perlu dilestarikan dan dipertahankan karena merupakan aset yang tak ternilai harganya baik untuk bahan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan maupun menjadi daya tarik bagi bangsa-bangsa lain untuk mengunjungi dan mengagumi khasanah budaya dan alam Indonesia yang dampaknya dapat memberikan manfaat kesejahteraan masyarakat.

Di awal menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Daoed Joesoef mengatakan “Kebudayaan sebaiknya tidak dibiarkan berjalan, tumbuh dan berkembang tanpa perhatian dan bimbingan, lebih-lebih bila ia diharapkan untuk berperan di dalam pertumbuhan manusia individual dan perkembangan masyarakat di mana manusia tersebut berdiam” (Daoed Joesoef, 1978).  Bertolak dari pendapat itu, pertanyaannya,  siapa yang harus memberikan ‘perhatian dan bimbingan’ itu? Paling tidak ada empat elemen yang terlibat secara intens dalam pengurusan kebudayaan, yaitu: pertama komunitas masyarakat pemilik kebudayaan; kedua, lembaga kebudayaan di masyarakat; ketiga, pemerintah; dan keempat kelompok dunia usaha.

Setelah 69 tahun bangsa Indonesia merdeka, masalah pengurusan kebudayaan oleh ke empat elemen tersebut belum ditemukan format yang tepat. Belum ditemukan kerja sama dan koordinasi yang mulus. Masih ada tarik-menarik kepentingan yang jika tidak segera dituntaskan akan mengganggu proses memajukan kebudayaan bangsa seperti diamanatkan oleh pasal 32 UUD 1945.    Untuk melestarikan kekayaan budaya diperlukan pengelolaan yang baik dan terarah. Keterlibatan banyak orang dan lembaga dengan tujuan yang multi-dimensi harus ada koordinasi dan berorientasi jangka panjang. Meskipun banyak hal yang memerlukan penyelesaian jangka  pendek, tujuan jangka pendek itu hendaknya tidak mempengaruhi atau mengubah tujuan jangka panjang. Intinya, pembangunan kebudayaan sebagai acuan dalam menata kehidupan harus  berlangsung berkelanjutan antargenerasi. Melalui proses pendidikan sebagai proses pembudayaan, kebudayaan harus dapat ditransfer dan ditransformasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Meskipun cagar budaya lebih diposisikan sebagai unsur budaya yang cenderung memiliki sifat statis, kenyataan menunjukkan bahwa benda cagar budaya sangat terpengaruh oleh perubahan dunia yang tak  pernah berhenti. Dinamika lingkungan eksternal dan internal mempunyai pengaruh terhadap pengelolaan benda cagar budaya. Untuk itu perlu secara terus menerus dipantau dalam rangka penyesuaian strategi pelestariannya.

Pertama, dalam konteks pelestarian telah terjadi pergeseran dari pelestarian yang lebih menekankan pada sisi keaslian (statis) ke arah pelestarian yang lebih mengutamakan keberlanjutan hidup benda yang dilestarikan (dinamis), yakni pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Kedua, dalam konteks kemasyarakatan, yaitu  bagaimana masyarakat luas diposisikan dalam pembangunan kebudayaan. Ketiga, dalam konteks pelestarian secara parsial ke arah pelestarian yang berorientasi kawasan. Keempat, dalam konteks penataan sistem pemerintahan yang sentralistik ke desentralistik. Kelima, dalam konteks arkeologi bawah air yang berkembang cukup pesat menuntut penanganan secara optimal. Keenam, kebudayaan yang dituntut untuk dapat memberikan manfaat ekonomis bagi negara dan masyarakat, serta memberikan manfaat dalam membangun jati diri bangsa, kebanggaan dan ketahanan budaya bangsa, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cagar Budaya juga merupakan identitas bangsa yang harus dihormati dan dijaga serta perlu dilestarikan agar kebudayaan kita tidak hilang dan bisa menjadi warisan anak cucu kita kelak. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, para generasi muda dan juga perlu dukungan dari berbagai pihak, karena ketahanan budaya merupakan salah satu Identitas suatu negara. Kebanggaan bangsa indonesia akan budaya yang beraneka ragam sekaligus mengundang tantangan bagi seluruh rakyat untuk mempertahankan budaya lokal agar tidak hilang ataupun dicuri oleh bangsa lain. Sudah banyak kasus bahwa budaya kita banyak yang dicuri karena ketidakpedulian para generasi penerus, dan ini merupakan pelajaran berharga karena Kebudayaan Bangsa Indonesia adalah harta yang mempunyai nilai yang cukup tinggi di mata masyarakat dunia.

Dengan melestarikan cagar budaya kita bisa menjaga budaya bangsa dari pengaruh budaya asing, dan menjaga agar budaya kita tidak diakui oleh Negara lain. Contohnya: Malaysia kerap menampilkan beberapa bentuk budaya asal Indonesia Contoh budaya kita yang diakui oleh Negara malaisia: Reog, lagu Rasa Sayange, Batik, dan tari Pendet.

Para wisatawan asing banyak berdatangan ke Indonesia selain karena keindahan alamnya juga karena Keindahan dan keanekaragaman serta keunikan budaya yang dimiliki dan ini merupakan peluang yang cukup baik selain bisa mendatangkan devisa bagi negara, kebudayaan Indonesia bisa menjadi kebanggaan karena bisa dikenal di mata dunia. Mewujudkan pembangunan masyarakat untuk menambah pengetahuan tentang budaya lokal yang dimiliki negara dan menambah rasa kecintaan untuk mempelajari dan melestarikannya. Dengan terwujudnya hal tersebut maka pergaulan antar sesama manusia akan terjalin lebih baik dan rukun karena di dasari atas rasa saling menghormati dan menghargai satu sama lain dan dapat menciptakan suasana yang lebih akrab serta harmonis. Sehinga Bangsa Indonesia bisa lebih bangga apabila semua hal tersebut bisa tercapai.

Dengan melestarikan cagar budaya khususnya dan kebudayaan lokal pada umumnya juga dapat membangun rasa nasionalisme yaitu rasa saling menjaga dan rasa saling menghargai. Sehingga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap kokoh walaupun dipisahkan oleh banyak pulau.

Hal ini perlu diperhatikan baik – baik karena dengan adanya informasi ini kita dapat mengetahui betapa pentingnya menjaga kebudayaan lokal karena sangat berpengaruh kepada ketahanan suatu negara sebab identitas ataupun jatidiri sebuah negara di tentukan oleh budayanya.

Adapun hal – hal positif yang bisa kita ambil dari pelestarian budaya lokal adalah sebagai berikut :

  1. Terciptanya kesatuan dan persatuan yang disebabkan oleh budaya.
  2. Meningkatkan pariwisata kita supaya menjadi asset bangsa kita dimasa yang akan dating.
  3. Adanya kesadaran masyarakat akan pengaruh globalisasi sehingga mampu menyaring budya luar yang masuk.
  4. Menjaga budaya kita agar tidak diakui oleh Negara lain.

 

Budaya lokal sebagai jati diri sebuah bangsa merupakan poin yang sangat penting dan tidak dapat dikesampingkan peranannya, Kebudayaan lokal berasal dari berbagai daerah dan mempunyai keunikan atapun ciri – ciri yang khas dari tempat asalnya, oleh karena itu kebudayaan lokal merupakan suatu aset bangsa yang sangat rentan dari hal – hal atapun tindakan yang yang tidak bertanggung jawab dari pihak manapun termasuk negara lain.

 

Adapun hal – hal yang menjadi kekuatan kebudayaan lokal adalah sebagai berikut :

  1. Ciri Khas Budaya bangsa Indonesia

Kekhasan budaya lokal yang dimiliki setiap daerah di Indonesia memliki keunikan tersendiri. Misalnya rumah adat dengan arsitektur dan ornamennya yang khas, pakaian adat, tarian, alat-alat tradisional, lagu, ataupun kebiasaan – kebiasaaan yang dianut. Kekhasan budaya lokal ini sering kali menarik perhatian bangsa lain. Terbukti banyaknya turis dan wisatawan asing yang mencoba mempelajari budaya Indonesia seperti pada umumnya mereka belajar tarian khas suatu daerah, atau mempelajari alat musik dari suatu daerah dan tidak sedikit dari mereka mencari barang – barang hasil kerajinan tangan untuk dijadikan buah tangan (cindera mata). Ini membuktikan bahwa budaya bangsa Indonesia memiliki kekhasan yang unik serta menarik sehingga para wisatawan dan turis asing cukup antusias untuk mempelajari dan memilikinya.

  1. Keanekaragaman budaya lokal yang ada di Indonesia

Banyaknya pulau yang terpisahkan oleh lautan menyebabkan perbedaan kondisi alam serta sudut pandang masyarakat yang berbeda sehingga membentuk perbedaan budaya di setiap daerah di Indonesia. Keanekaragaman ini tentunya menjadi kebanggaan dan Identitas atau jati diri dari Negara Indonesia atapun jati diri dari sebuah daerah.

  1. Keberagaman budaya menjadi Devisa

Keberagaman budaya di Indonesia yang menjadi identitas sehingga dikenalnya nama Indonesia di mancanegara. Kekhasan budaya Indonesia banyak menarik perhatian wisatawan dan para turis dari berbagai belahan dunia untuk ocal langsung serta mempelajari lebih dalam mengenai budaya – budaya yang berada di Indonesia. Tentunya hal ini menjadi sumber devisa bagi Negara di bidang pariswisata.

  1. Kebudayaan Lokal menjadi sumber ketahanan budaya bangsa.

Kesatuan budaya lokal yang dimiliki Indonesia merupakan budaya bangsa yang mewakili identitas lokal Indonesia baik dari segi tarian, kebiasaan alat musik atapun yang berkaitan dengan kebudayaan lokal. Untuk itu, budaya lokal tradisional harus tetap dijaga serta diwarisi dengan baik agar budaya bangsa tetap kokoh dan utuh sampai kapanpun.

 

SIMPUL

Kebudayaan lokal Indonesia adalah kebudayaan yang hanya dimiliki oleh bangsa indonesia dan setiap kebudayaan mempunyai ciri khas masing – masing. Bangsa indonesia juga mempunyai kebudayaan lokal yang sangat kaya dan beraneka ragam oleh sebab itu sebagai penerus kita wajib menjaganya karena ketahanan kebudayaan lokal berada pada generasi mudanya dan jangan sampai kita terbuai apalagi terjerumus pada budaya asing karena tidak semua budaya asing sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia bahkan tidak sedikit kebudayaan asing membawa dampak negatif.

Sebagai Negara Kepulauan pasti sulit untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan antara masyarakat. Namun hal itu pasti bisa terwujud jika kita perduli untuk menjaga, mempelajari, serta melestarikan sehingga kebudayaan lokal yang sangat kaya di Indonesia ini tetap utuh dan tidak punah apalagi sampai dibajak atau dicuri oleh negara lain karena kebudayaan tersebut merupakan identitas suatu bangsa dan negara.

Dari makalah ini dapat disimpulkan bahwa budaya bangsa kita sangat beraneka ragam, bahwa pelestarian cagar budaya sangat berperan dalam membentuk ketahanan budaya, terutama sebagai filter atas intervensi budaya luar yang semakin masif.   Oleh karena itu tanggungjawab kita bersama pemerintah dan masyarakat terutama  para generasi muda harus menjaga dan melestarikan serta menanamkan dalam hati budaya bangsa kita, agar anak cucu kita juga dapat menikmatinya.

(Tulisan dari Bapak H. SAIFUL MUJAHID, SH selaku Kepala BPCB Gorontalo 2014-sekarang)