ZONASI KLASTER SITUS SUSO DAN SITUS TUMPUARA

0
560

Zonasi bertujuan sebagai upaya perlindungan terhadap sebaran objek diduga cagar dan/ atau cagar budaya yang terdiri atas; benda, struktur, bangunan, situs dan satuan ruang geografis atau kawasan yang dilakukan dengan cara menentukan batas ruang peruntukan pengamanan dan perlindungannya sebagai upaya pelestarian (exisiting condition) yang disertakan dengan pengaturan atau pengendalian ruang dari setiap mintakat yang ditetapkan. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 73 dijelaskan, bahwa sistem zonasi merupakan aturan fungsi ruang pada cagar budaya secara vertikal maupun horizontal yang dapat dilakukan terhadap lingkungan alam yang mengandung cagar budaya di darat dan/atau di air. Sistem zonasi pun terdiri dari zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan zona penunjang. Penentuan luas, tata letak, dan fungsi zona yang ditetapkan dapat ditentukan berdasarkan kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan.

Penentuan titik batas Situs

Upaya pembagian fungsi ruang cagar budaya merupakan hal terpenting dalam mengantisipasi kerusakan konteks lingkungan dan hasil budaya bendawi yang terkandung di situs yang merupakan informasi penting dalam mengurai data untuk mencapai tujuan merekonstruksi sejarah budaya masyarakat masa lalu, merekonstruksi cara kehidupan masyarakat masa lalu, dan menguraikan proses dinamika kebudayaan dari masyarakat masa lalu, untuk memenuhi aspek akademik sebagai kriteria cagar budaya dan menjadi manfaat bagi sumber ilmu pengetahuan dan kesejahteraan bagi masyarakat saat ini.

Zonasi objek diduga cagar budaya dan/atau cagar budaya yang dilakukan di Situs Suso dan Situs Tumpuara dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang muncul akibat adanya konflik kepentingan yang mengancam kelestarian situs Suso dan situs Tumpuara, untuk menyelesaikan konflik diperlukan solusi kepentingan yang saling menguntungkan (win-win solution) dari berbagai pihak. Dalam upaya pelestarian berupa pengamanan dan perlindungan sumberdaya arkeologi yang tersebar di klaster Suso, dapat dilakukan melalui penentuan batas-batas wilayah inti, wilayah penyangga, pengembangan dan penunjang pada setiap situs Suso dan situs Tumpuara, berdasarkan pada beberapa pertimbangan meliputi karakter situs beserta lingkungan pendukungnya, serta didasarkan pertimbangan keamanan situs dari jenis ancaman yang dapat terjadi disekitarnya.

Dasar penetapan wilayah-wilayah zonasi klaster Suso ditetapkan mengacu pada nilai arkeologis dan keaslian lingkungan masa lalu yang merupakan kesatuan pada masanya. Hal tersebut dibutuhkan untuk mempertahankan keaslian situs Suso dan situs Tumpuara, baik yang berhubungan dengan keaslian bahan (material), bentuk (form), tata letak (setting), dan teknik pengerjaannya (workmanship).

Bentuk dan jenis zonasi serta luas areal yang dibutuhkan dalam penentuan wilayah zonasi klaster Suso untuk situs Suso dan situs Tumpuara didasarkan pada berbagai hal, meliputi; 1). Aspek sebaran temuan serta konteksnya, 2). Aspek lingkungan sebagai pendukung keberadaan situs, baik lingkungan yang memiliki konteks masa lalu (contextual past environment) serta dukungan keserasian dan keselarasan antara situs dan lingkungannya pada saat ini (contextual environment present), 3).Aspek keamanan dan perlindungan situs, dan 4). Aspek pemanfaatan situs.

Berdasarkan tujuan utama dari kegiatan zonasi klaster Suso untuk menentukan wilayah situs, maka hal yang dijadikan dasar penentuan wilayahnya adalah sebaran temuan atau tinggalan arkeologinya serta temuan lain yang merupakan kesatuan konteks. Sebaran temuan dalam hal ini meliputi sebaran temuan saat ini yang terdapat di permukaan, atau temuan yang masih berada di bawah permukaan tanah. Hal ini menjadi sangat penting artinya untuk menentukan wilayah situs secara utuh sebagai kesatuan yang akan di zonasi. (Faiz)