Gelar Pameran dan Dialog Kebudayaan, Stand Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo Ramai Pengunjung

0
685

Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo mengadakan acara bertajuk Pameran Kebudayaan Megalitik Waruga. Acara itu berupa pameran dokumentasi Waruga, pameran artefak serta Diaolog Kebudayaan. Acara ini digelar pada 21-25 Oktober 2019 lalu di Anugrah Hall Kota Tomohon. Pameran yang digelar selama 5 hari tercatat ada 1.120 pengunjung yang datang ke stand BPCB Gorontalo. Acara ini merupakan bentuk sinergitas kegiatan antara pemerintah Kota Tomohon dan BPCB Gorontalo dengan  bersinergi dalam platform Indonesiana yang bertema Pesta Kolintang Tomohon.

Pameran  Cagar Budaya yang dilaksanakan oleh BPCB Gorontalo merupakan salah satu bagian dari pendukungan acara Indonesia yang lebih kepada publikasi tentang pelestarian Cagar Budaya khususnya Waruga yang merupakan salah satu tinggalan kebudayaan Minahasa. Menurut Kepala BPCB Gorontalo Zakaria Kasimin, Waruga adalah tinggalan cagar budaya yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan baik itu untuk kepentingan pendidikan, sejarah, kebudayaan serta pariwisata. Hampir diseluruh daerah di Sulawesi Utara seperti Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Tomohon, dst, memiliki tinggalan Waruga.

Selain pameran BPCB Gorontalo juga melakukan Dialog Kebudayaan yang bertema “Membangun Ekosistem Kebudayaan Minahasa Bagi Kesatuan Bangsa. Dalam dialog tersebut yang hadir sebagai narasumber adalah Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Kepala Dinas Dikbud Prov. Sulut, Kepala Dinas Dikbud Kota Tomohon, Dit. PCBM, Kepala BPCB Gorontalo, Kepala BPNB Sulut, dan Kepala Balai Arkeologi Sulut.

Dalam dialog kebudayan, Kepala BPCB Gorontalo mengungkapkan ada 196 situs yang tercatat untuk wilayah Sulawesi Utara, 54 diantara telah dipelihara dengan menempatkan juru pelihara. Namun yang menjadi permasalahan ke depan adalah bagaimana melindungi cagar budaya itu secara maksimal. Harus ada peraturan atau  undang-undang (UU)  nasional. Pun amanat UU, tentang penetapan cagar budaya, perlu dilakukan . “ Ini pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah ke depan”. Kenapa demikian? Cagar budaya itu perlu mendapat status yang jelas. Itu merupakan tugas daerah dalam melakukan penetapan cagar budaya. Hendaknya setiap pemerintah daerah membentuk/memiliki Tim Ahli cagar budaya supaya kedepannya status dan perlindungan cagar budaya dapat dilakukan secara maksimal.