Kasus Perusakan Situs Waruga Kaima di Minahasa Utara

0
1997

Pada Jumat (14/6/2019) dini hari telah terjadi perusakan di Waruga Kaima yang berada di Kauditan, Minahasa Utara, Sulut. Perusakan tersebut tidak diketahui oleh Juru Pelihara dan warga sekitar karena diperkirakan dilakukan pada dini hari saat orang-orang sedang beristirahat. Juru Pelihara yang bertugas di situs tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan kepada Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo.

Meninjaklanjuti kejadian tersebut, BPCB Gorontalo kemudian menurunkan Tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) cagar budaya sebanyak 3 orang dan didampingi oleh Kepala Balai untuk terjun langsung kelapangan guna melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Dari hasil olah TKP oleh penyidik PPNS cagar budaya dan Polsek Kauditan ditemukan sebanyak 10 buah waruga yang mengalami pembongkaran paksa. Kondisi waruga yang dibongkar sebagian besar rusak pada bagian tutup dan 3 buah waruga rusak parah. Cara yang digunakan oleh pelaku diperkirakan dengan menggeser tutup waruga hingga terjatuh sehingga menyebabkan kerusakan besar terjadi pada tutup waruga.

Motif yang melatarbelakangi perusakan tersebut diduga kuat adalah pencarian harta yang ada dalam waruga. Namun untuk diketahui bahwa umumnya waruga-waruga yang ada di Minahasa Utara sudah tidak memiliki bekal kubur. Ujar Faiz salah satu PPNS cagar budaya.

Sampai saat ini pihak Kepolisian dan BPCB Gorontalo masih mendalami kasus tersebut semoga ada titik terang tentang pelaku pengrusakan dan untuk mengantisipasi terulangnya kasus tersebut BPCB Gorontalo memberikan arahan kepada seluruh Juru Pelihara yang ada di Minahasa Utara untuk lebih mengawasi setiap situs waruga dan situs lainnya.