Jumat 3/5/2019, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya yang berlokasi di Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso. Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk program kerja rutin BPCB Gorontalo tiap tahun guna dapat mempublikasikan amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, baik itu tentang pendaftaran, penetapan, registrasi, penghapusan, pemugaran, revitalisasi, zonasi, penyelamatan, konservasi, dan mensosialisasikan kebijakan maupun program kerja dari BPCB Gorontalo.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat khususnya yang ada di daerah Lore Selatan tentang tentang Undang-undang yang berkaitan dengan cagar budaya sehingga diharapkan dari kegiatan ini masyarakat dan Pemerintah Daerah paham dan ikut berperan aktif dalam pelestarian cagar budaya.