PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN eAGAR BUDAYA
TUGAS :
Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya dan yang diduga Cagar Budaya di Wilayah Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah
FUNGSI:
Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo menyelenggarakan fungsi berupa:
- pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
- pelaksanaan zonasi Cagar budaya dan yang diduga Cagar budaya;
- pelaksanaan pemeliharaan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
- pelaksanaan pengembangan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
- pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
- pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
- pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan BPCB.
- Pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya;
- Pelaksanaan zonasi cagar budaya;
- Pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya;
- Pelaksanaan pengembangan cagar budaya;
- Pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya;
- Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya;
- Pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya;
- Fasilitasi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan tenaga teknis di bidang pelestarian dan pengembangan tenaga teknis di bidang pelestarian cagar budaya; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Pelestarian Cagar Budaya.