Mitigasi Bencana Cagar Budaya (1)

Oleh Wahyul Falah, S. T.

Mitigasi adalah sebuah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi dampak yang disebabkan oleh terjadinya bencana. Mitigasi lebih difokuskankepada tindakan jangka panjang untuk mengurangi risiko bencana. Implementasi strategi mitigasi dapat dipandang sebagai bagian dari proses pemulihan jika tindakan tersebut dilakukan setelah terjadinya bencana. Namun demikian, meskipun pelaksanaannya merupakan upaya pemulihan, tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi risiko bencana pada masa mendatang dikategorikan sebagai tindakan mitigasi.

Tindakan mitigasi terdiri dari mitigasi struktural dan mitigasi non struktural. Mitigasi struktural adalah tindakan untuk mengurangi atau menghindari kemungkinan dampak bencana secara fisik. Sedangkan mitigasi non struktural adalah tindakan untuk mengurangi risiko bencana melalui kebijakan, pengembangan pengetahuan, peraturan dan pengamanan benda berbahaya. Mitigasi merupakan tindakan yang paling efisien untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh terjadinya bencana.

Dalam UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dijelaskan bahwa Pelestarian Cagar Budaya adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya. Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.

Pelestarian yang dimaksud dalam UU No 11 tahun 2010 dijelaskan dalam Bab VII yang mencakup beberapa tindakan yaitu, pelindungan, penyelamatan dan pengamanan. Pengertian tiap tindakan tersebut, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 UU CB adalah sebagai berikut :

  • Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
  • Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
  • Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/ atau gangguan.

Jika di lihat dari pengertian tersebut maka pengurangan resiko bencana pada Cagar Budaya sudah terakomodasi di dalam UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010. Pengurangan resiko bencana cagar budaya meliputi kegiatan pengamanan, penyelamatan, dan pelindungan.

Dalam melakukan tindakan mitigasi bencana, langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan kajian resiko bencana terhadap kawasan cagar budaya tersebut. Dalam menghitung resiko bencana sebuah daerah kita harus mengetahui bahaya (hazard), kerentanan (vulnerability) dan kapasitas (capacity) suatu wilayah yang berdasarkan pada karakteristik kondisi fisik dan wilayahnya.

Bahaya (hazard) adalah suatu kejadian yang mempunyai potensi untuk menyebabkan terjadinya kecelakaan, cedera, hilangnya nyawa atau kehilangan harta benda. Bahaya ini bisa menimbulkan bencana maupun tidak. Bahaya dianggap sebuah bencana (disaster) apabila telah menimbulkan korban dan kerugian.

Menurut Krishna S. Pribadi (2008) bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/ atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, maupun dampak psikologis.

Kerentanan (vulnerability) adalah rangkaian kondisi yang menentukan apakah bahaya (baik bahaya alam maupun bahaya buatan) yang terjadi akan dapat menimbulkan bencana (disaster) atau tidak. Rangkaian kondisi, umumnya dapat berupa kondisi fisik, sosial dan sikap yang mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam melakukan pencegahan, mitigasi, persiapan dan tindak tanggap terhadap dampak bahaya.

Kapasitas (capacity)adalah kemampuan untuk memberikan tanggapan terhadap situasi tertentu dengan sumber daya yang tersedia (fisik, manusia, keuangan dan lainnya). Kapasitas ini bisa merupakan kearifan lokal masyarakat yang diceritakan secara turun temurun dari generasi ke generasi.

Resiko bencana (Risk) adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat akibat kombinasi dari bahaya, kerentanan, dan kapasitas dari daerah yang bersangkutan.

Menghitung resiko bencana di suatu wilayah dapat berdasarkan pada penilaian bahaya, kerentanan dan kapasitas di wilayah tersebut. Menghitung resiko bencana dapat menggunakan persamaan sebagai berikut:

R = H xV/ C

Keterangan R

Keterangan R : Resiko Bencana

H : Bahaya

V : Kerentanan

C : Kapasitas