Cagar budaya yang berada di wilayah kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang sangat beragam dan masih banyak yang belum diinventarisasi. Cagar budaya merupakan cerminan hasil logika etika bangsa Indonesia yang dapat menjadi rujukan untuk menimbang langkah-langkah bangsa ke depan. Selain itu, cagar budaya dapat dijadikan sumber ide-ide kreatif menuju terbentuknya suatu tatanan nilai yang dapat dipetik manfaatnya oleh masyarakat yang pada akhirnya turut memperkaya budaya bangsa itu sendiri.
Sebagai tinggalan sejarah dan budaya, cagar budaya dapat dipergunakan sebagai media pembinaan dan pengembangan nilai-nilai budaya luhur bagi masyarakat masa kini dan akan datang, terutama berguna bagi pedidikan, budaya, serta memupuk kepribadian bangsa yang menunjang ketahanan nasional. Maka dari itu bila dicermati dari berbagai sudut pandang untuk kepentingan nasional, cagar budaya memiliki sekurang-kurangnya tiga potensi utama yang saling terkait, yaitu potensi akademik, potensi edukatif, dan potensi ekonomik terutama untuk pengembangan wisata kepurbakalaan. Tentu dengan potensi yang dimilikinya, cagar budaya harus dilindungi.
Untuk tahun 2015 ini, inventarisasi cagar budaya merupakan salah satu kegiatan unggulan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang. Dalam tahun anggaran ini, BPCB Serang merencanakan kegiatan inventarisasi di empat wilayah, yakni Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandung, dan Kabupaten Cianjur. Adapun inventarisasi cagar budaya di Kabupaten Tanggamus telah dilaksanakan pada bulan April 2015 lalu.
Untuk menyandang predikat cagar budaya, suatu benda yang diduga cagar budaya harus melalui serangkaian proses sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya. Proses tersebut meliputi pendaftaran, pengkajian, dan akhirnya penetapan. Selain itu, cagar budaya juga harus melewati proses pemeringkatan. Terdapat beberapa peringkat cagar budaya, yakni cagar budaya tingkat kabupaten/kota, cagar budaya tingkat provinsi, dan cagar budaya tingkat nasional. Pemeringkatan ini merupakan salah satu cara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab mengelola cagar budaya tersebut. Cagar budaya tingkat nasional dapat diusulkan menjadi world heritage, seperti Candi Borobudur, Candi Prambanan, ataupun Situs Manusia Purba Sangiran.
Dengan mendapat surat keputusan sebagai cagar budaya, otomatis suatu cagar budaya telah dilindungi secara hukum. Segala bentuk perlakuan terhadap suatu cagar budaya, harus merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Amat disayangkan proses registrasi cagar budaya ini membutuhkan waktu yang agak lama. Akibatnya, masih banyak benda yang diduga cagar budaya di Indonesia umumnya, dan yang berada di lingkup kerja BPCB Serang khususnya, yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun demikian, Undang-Undang Cagar Budaya menyatakan bahwa benda yang diduga sebagai cagar budaya mendapat perlakuan yang sama seperti benda yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Paling tidak sudah ada payung hukum yang melindungi benda-benda yang diduga cagar budaya. Untuk itu, untuk melindungi benda-benda yang diduga cagar budaya, kegiatan inventarisasi merupakan langkah awal upaya pelestarian yang harus dilakukan. Suatu benda yang diduga cagar budaya yang telah masuk dalam daftar inventaris cagar budaya akan mendapatkan perlindungan secara hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa inventarisasi merupakan kegiatan yang sangat penting dan menjadi ujung tombak pelestarian cagar budaya.