Gedung Syahrir terletak di Desa Bandosawetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Pada tahun 1946 berlangsung peristiwa bersejarah yaitu perundingan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda yang menghasilkan Naskah Linggajati yang bertempat di gedung yang saat ini disebut sebagai Gedung Perundingan Linggajati. Semula, bangunan tempat berlangsungnya perundingan Linggajati adalah rumah sederhana milik Ibu Yasitem yang menikah dengan orang Belanda. Rumah tersebut beberapa kali berpindah tangan dan beralih fungsi hingga menjadi hotel saat berlangsung perundingan Linggajati.
Jika Gedung Perundingan Linggajati digunakan sebagai tempat perundingan dan menginap penengah perundingan, Lord Killearn, dan delegasi dari pihak Belanda yang dipimpin Prof. Schermerhorn. Gedung Syahrir dipakai sebagai tempat menginap delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Sutan Syahrir, dan tempat wartawan menyusun naskah liputannya yang akan dikabarkan ke dunia internasional.