Kampung Adat Pulo
Kampung Pulo merupakan sebuah kampung kecil, yang terdiri dari enam bangunan rumah dan satu bangunan masjid. Menurut legenda, keberadaan Kampung Adat Pulo berkaitan dengan Embah Dalem Arif Muhammad, utusan dari kerajaan Mataram Islam yang ditugaskan untuk menyerang VOC di Batavia. Serangan tersebut gagal dan akhirnya pasukan yang dipimpin oleh Embah Dalem Arif Muhammad mundur ke Priangan Timur, tepatnya di daerah Cangkuang. Embah Dalem yang memimpin pasukan bersama adiknya Raden Danu Baya kemudian menetap di daerah ini dan menyebarkan agama Islam, yang mana sebelumnya penduduk di daerah ini beragama Hindu.
Pemukiman tempat tinggal Embah Dalem Arif Muhammad bernama Kampung Pulo, letaknya di sebelah barat Candi Cangkuang. Menurut legenda, Embah Dalem Arif Muhammad memiliki enam orang anak perempuan. Jumlah anak ini menandai jumlah rumah kampung Adat Pulo sebanyak enam rumah. Masyarakat Kampung Adat Pulo memiliki kepercayaan terhadap kepercayaan wasiat leluhur sebagai penghuni alam gaib. Mereka percaya jika wasiat leluhur tersebut dilanggar, maka akan berpengaruh terhadap kehidupan mereka. Ada lima wasiat yang harus ditaati oleh penduduk Kampung Adat Pulo, yaitu ketentuan ziarah, bentuk rumah, jumlah rumah dan kepala keluarga, kepemilikan, serta kesenian.
Ketentuan ziarah bagi masyarakat Kampung Adat Pulo memiliki aturan bahwa penduduk dilarang berziarah pada hari Rabu. Larangan ini berkaitan dengan tradisi semasa hidup Embah Dalem Arif Muhammad yang tidak menerima tamu pada hari Rabu, karena pada hari itu dimanfaatkan khusus untuk belajar agama. Hingga saat ini kebiasaan tersebut berlanjut sehingga masyarakat Kampung Adat Pulo tidak boleh berziarah ke makam Embah Dalem Arif Muhammad pada hari Rabu.
Aturan berikutnya adalah ketentuan terhadap bentuk rumah, yang mana bentuk rumah Kampung Adat Pulo adalah rumah panggung berbentuk sederhana, berdenah segi empat panjang, konstruksinya terdiri dari kayu dan bambu. Lantai bangunan berupa pelupuh, pintu dan dindingnya dari bilik, beratap jelopong, adapun atap rumah tidak boleh berbentuk jure (atap pendek). Jumlah rumah di kampung ini sebanyak enam bangunan, ditambah satu bangunan masjid. Enam rumah tersebut menandakan pula jumlah kepala keluarga yang bermukim. Orientasi rumah mengelompok, saling berhadapan dengan lapangan terbuka di tengah. Tiga bangunan rumah berada di lajur selatan dan tiga rumah lainnya berada di lajur utara. Pada ujung barat di antara lajur utara dan selatan terdapat masjid adat dengan konstruksi bangunan menyerupai rumah adat.
Ketentuan berlakunya jumlah enam rumah di Kampung Adat Pulo berkaitan dengan ketentuan bahwa kepala keluarga tidak boleh lebih dari enam. Apabila ada anggota keluarga dari keenam kepala keluarga tersebut menikah, maka sejak itu pula ia sudah menjadi kepala keluarga. Dalam waktu dua minggu, keluarga baru ini tinggal bersama orang tuanya dan setelah itu harus meninggalkan Kampung Adat Pulo.
Wasiat leluhur lainnya yang harus ditaati oleh penduduk Kampung Adat Pulo adalah tidak diperkenankan memainkan atau menabuh gong besar dan mementaskan wayang golek. Larangan ini berkaitan dengan cerita di Kampung Adat Pulo bahwa ketika Embah Dalem Arif Muhammad mempunyai hajat, beliau mengadakan acara hiburan dengan memainkan wayang golek dan menabuh gendang. Secara tiba-tiba datang angin topan yang mengakibatkan kecelakaan. Oleh karena peristiwa itu, maka diberlakukan larangan menabuh gong dan mementaskan wayang golek.
Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa informasi tentang Candi Cangkuang dan Kampung Adat Pulo ini masih diwarnai dengan legenda, namun hal ini tidak menjadikan nilai penting tinggalan ini berkurang. Terkadang kisah-kisah legenda atau white lies lebih mengena di hati masyarakat sehingga mereka tergugah untuk lebih mencintai dan mau melestarikan tinggalan budaya yang ada di sekitar mereka.